Selasa, 21 April 2026

Ketua DPRD dan Plt Wali Kota Tarakan Tandatangani Petisi Penolakan UU MD3

Penandatanganan ini disaksikan langsung anggota DPRD Tarakan dan Koordinator Lapangan (Korlap) Gempar Tarakan, Dani Aritonang serta ratusan mahasiswa.

Penulis: Junisah |
TRIBUN KALTIM/JUNISAH
Ketua DPRD Kota Tarakan Salman Aradeng dan Plt Walikota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat menandatangani petisi penolakan UU MD3 yang dibuat oleh Gempar Tarakan, Jumat (9/3/2018) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Tarakan. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Junisah

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Keinginan aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) Tarakan agar Ketua DPRD Kota Tarakan dan Plt Walikota Tarakan menandatangani petisi penolakan UU MD3 akhirnya terlaksana, Jumat (9/3/2018), di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Tarakan dalam pertemuan Gempar dan DPRD Kota Tarakan.

Ketua DPRD Tarakan Salman Aradeng dan Plt Walikota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat  menandatangani petisi penolakan UU MD3 yang dibuat oleh Gempar Tarakan.

Penandatanganan ini disaksikan langsung anggota DPRD Tarakan dan Koordinator Lapangan (Korlap) Gempar Tarakan, Dani Aritonang serta ratusan mahasiswa.

Baca: Anggana Banyak Dipilih jadi Ibukota Kutai Pesisir, Ini Alasannya

Melihat Salman dan Khaeruddin Arief Hidayat menandatangani petisi penolakan UU MD3, ratusan mahasiswa yang menyaksikan penandatanganan tersebut langsung memberikan tepuk tangan meriah dan menyanyikan lagu-lagu mars mahasiswa.

Hal ini dilakukan mahasiswa sebagai tanda suka cita keinginan Gempar dalam melakukan aksi damai menolak UU MD3 terpenuhi.

Ada empat poin petisi yang ditandatangani tersebut.

Pertama, menolak reivis UU MD3.

kedua, mendesak Presiden  Republik Indoensia menolak reivisi UU MD3 dengan mengeluarkan perpu.

Ketiga, stop kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Baca: Benarkah Banyak Minum Air Putih Justru Merusak Ginjal?

Keempat, mendesak DPRD Kota Tarakan dan Plt Walikota Tarakan untuk menandatangani petisi penolakan UU MD3 bersama Gempar Tarakan.

Korlap Gempar Tarakan Dani Aritonang mengungkapkan, pihaknya sangat lega dan sekaligus senang DPRD Kota Tarakan dan Plt Walikota Tarakan bersedia menandatangani petisi dan menyatakan dukungannya menolak UU MD3.

“Dengan adanya penandatangan petisi ini, berarti menunjukan kalau DPRD dan Pemkot Tarakan ikut menolak UU MD3. Apalagi kita tahu UU MD3 ini dibuat oleh anggota dewan sendiri. Oleh karena itu kita memberikan apreasiasi dengan ditandatanganinya petisi ini,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved