Korupsi KTP Elektronik
Soal Dugaan Aliran Dana e-KTP kepada Pramono dan Puan, KPK Diminta Dalami Keterangan Setnov
Memang kata Yenti, tidak semua keterangan yang dimunculkan atau disampaikan akan menjadi bukti keterkaitan seseorang dengan kasus.
Editor:
Amalia Husnul A
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018). Sidang mantan Ketua DPR itu beragenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi KTP Elektronik.
Baca: Pria Ini Dulu Ikut Ajang Be A Man dan Jadi Pemenang, Kini Eksis dengan Penampilan Macho!
Baca: Heboh Pidato Indonesia Bubar Tahun 2030, Inilah Ringkasan Novel Ghost Fleet yang Dikutip Prabowo
Baca: Ketua Umum Muhammadiyah dan PBNU Bertemu, Ini Lima Butir Pernyataan Sikap Kedua Ormas
Ia menyebut dalam BAP Nazaruddin tanggal 22 Oktober 13 sangat tegas bahwa asal mulai kebijakan tsb adalah dari 2 menteri KIB berinisial GM dan SS.
Kemudian, BAP pada tanggal 17 Februari 2017 Nazaruddin menyatakan pertemuan dirinya bersama Anas Urbaningrum dengan Setua Novanto dan Andi Narogong yang mengatur kesepakatan pembagian fee termasuk yang diberikan ke GM. (Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Diminta Dalami Keterangan Setnov Soal Dugaan Aliran e-KTP Kepada Puan dan Pramono, http://www.tribunnews.com/internasional/2018/03/23/kpk-diminta-dalami-keterangan-setnov-soal-dugaan-aliran-e-ktp-kepada-puan-dan-pramono?page=all.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Berita Terkait