Gurita Korupsi di Kota Raja

5 Fakta Sidang Lanjutan Bupati Rita: Kresek Hitam dari Abun, Uang Rp 5 M, Emas hingga Berlian

Ia menjadi saksi untuk kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa Rita Widyasari, Khairudin, dan Herry Susanto Gun alias Abun.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. 

Diketahui Syaukani merupakan ayahanda dari Rita yang sempat berurusan dengan KPK karena kasus korupsi.

Di samping tulisan yang dibuat menggunakan ketikan komputer itu.

Baca: PK Ditolak Mahkamah Agung, Ahok Bisa Bebas Bulan Agustus?

Baca: Kunjungi Semarang, Siswi Ini Akan Melakukan Sesuatu di Instagram Story David Beckham

Ada tulisan tangan uang untuk Syaukani diberikan via Patrialis Akbar dan pegawai KPK.

Ada pula tanda panah ke bawah, dari Patrialis untuk khairudin, kasus Bansos.

"Iini uang untuk bayar KPK untuk membebaskan Syaukani?" tanya jaksa.

"Jadi saya ini bukan keterangan saya. Tapi ini keterangan Pak Abun (Herry) yang saya tulis‎. Siapa pegawai KPK-nya saya tidak tahu," jawab Hani.

Menyoal pemberian ke Patrialis, Hani tidak mengetahui apakah benar diberikan melalui Patrialis.

Menurutnya, Herry hanya mencatut nama Patrialis.  

Terlebih saat itu, Patrialis menjabat sebagai Kemenkumham.

"Pak Patrialis itu saya kenal. Namanya hanya disebut saja. Dia kan sekarang sudah masuk penjara," tambah Hani.

Baca: Suami Dian Satro Mangkir dari Panggilan KPK, Sang Istri Sibuk Lakukan Ini

Baca: Putri Awang Faroek Lolos Jadi Calon Wawali Samarinda

3. ‎Sebongkah berlian

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved