Diduga Terima Suap LPJ Gubernur, KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumatera Utara Jadi Tersangka
Surat itu perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu.
Sementara Gatot Pujo Nugroho mengeluarkan uang puluhan miliar untuk lima pengesahan dan satu pembatalan oleh DPRD, yaitu: pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp 1,55 miliar untuk semua anggota DPRD. Pengesahan terhadap APBD-P Sumut TA 2013 sebesar Rp 2,55 miliar. Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp 50 miliar.
Lalu, pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp 300 juta. Pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp 500 juta. Dan pembatalan pengajuan hak interpelasi 2015 sebesar Rp 1 miliar.
[Robertus Belarminus]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 38 Anggota dan Mantan DPRD Sumut Jadi Tersangka",
Berita Terkait