Tragedi Tumpahan Minyak di Balikpapan

Belum Gunakan Hak Gugat, Tim Gakkum Masih Tunggu Hasil Uji Sampel Laboratorium

Karena, dikhawatirkan, akibat perubahan suhu, temperatur, air asin dan sebab lainnya bisa menyebabkan sampel itu berubah sifatnya.

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Kebakaran di wilayah perairan Teluk Balikpapan yang diduga akibat pencemaran minyak, Sabtu (31/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Wilayah Kalimantan, tengah menginvestigasi kebocoran minyak disertai kebakaran di Teluk Balikpapan, kemarin.

Dugaan pencemaran lingkungan hidup dalam insiden itu membuat mereka berencana menggunakan instrumen UU NO 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam  pengusutan kasus ini.

Diduga, akibat insiden ini, minyak tumpah di perairan Balikpapan dan bahkan hingga ke Penajam Paser Utara.

"Dasar atau instrumen hukum yg digunakan yaitu Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena dugaan kasus pencemaran lingkungan, tapi saat ini masih dalam penyelidikan,"ujar Annurrahim, Kepala Seksi II Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, dihubungi Minggu (1/4/2018) sore.

Baca juga:

Lionel Messi dan Mohamed Salah Bersaing Ketat dalam Perebutan Sepatu Emas

3 Orang Belum Ditemukan, Tim SAR Gabungan Bangun Posko

Gagal Lelang SOA Penumpang, Tommy Harun: Ini Kemunduran Pemkab Nunukan

Lalai Jalankan Tugas, Enam Petugas Pencatat Meteran PDAM Diberhentikan

Undang-undang ini mengatur berbagai instrumen pasal, beberapa di antaranya mulai dari audit, analisa resiko lingkungan hidup, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah barang berbahaya dan beracun (B3), pengawasan serta sanksi administratif sampai hak gugat pidana dan perdata, baik itu dari masyarakat maupun, pemerintah dan pemerintah daerah. Termasuk, soal penyidikan dugaan kerusakan lingkungan hidup.

Berkaca pada sejumlah instrumen tadi,  Annurrahim mengaku belum akan menggunakan hak gugat pemerintahan terhadap usaha dan atau kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup ini.

"Pasal belum kesana, terlalu dini, kita lihat instrumennya dulu, terkecuali ada hasil uji laboratorium, bisa kena pasal ini,"ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini, masih berfokus menginvestigasi berbagai temuan di lapangan, bersama kepolisian dan dan instansi terkait. Salah satu bahan yang dikaji yakni uji sampel tumpahan minyak yang diambil dari beberapa titik, salah satunya di lokasi dekat kebakaran kemarin.

Diketahui sampel itu, sudah dikirimkan ke laboratorium uji terakreditasi di Samarinda. Nantinya sejumlah paramater akan diuji untuk mendapat hasil yang valid.

"Air yang terkena tumpahan minyak apa diatas ambang batas atau baku mutu. Kalau melebihi baku mutu terjadi pencemaran,"ujarnya.

Baca juga:

Kapal Tertahan di Teluk Balikpapan, DLH dan Pertamina Gelar Rapat; Pembersihan Berpola 'Keroyokan'

Tanggulangi dan Pulihkan Lingkungan yang Tercemar Minyak, Hasil Uji Laboratorium Jadi Kunci Penting

2 Korban Tewas Diduga Sempat Melawan Kobaran Api, Ini Hasil Analisa DVI Polda Kaltim

Pelatih Asal Spanyol Tak Sabar Ladeni Juru Taktik Anyar Borneo FC

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PT Pertamina juga melakukan pengujian sampel minyak, tak lama setelah tumpahan berlangsung. Pihaknya juga akan meminta hasil uji ini sebagai pembanding.

"Kita mau minta hasil laboratorium Pertamina, kita juga uji lab,"ujarnya.

Ia berusaha agar uji sampel laboratorium itu bisa segera selesai dalam beberapa hari kedepan.

Karena, dikhawatirkan, akibat perubahan suhu, temperatur, air asin dan sebab lainnya bisa menyebabkan sampel itu berubah sifatnya.

"Seminggu ini mudahan bisa (keluar hasil uji laboratorium)," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved