Berselisih dengan Jaksa, Fredrich: Mohon Maaf, Yang Mulia, Saya Suka Ketlisut

Awalnya, jaksa mengajukan keberatan karena Fredrich selalu menggunakan kata 'situ' untuk menyebut saksi.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Advokat Fredrich Yunadi saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menganggap jaksa ingin menyerangnya secara pribadi. Fredrich tak menerima keberatan yang diajukan jaksa dan menganggap pendidikannya lebih tinggi dibandingkan jaksa.

Awalnya, jaksa mengajukan keberatan karena Fredrich selalu menggunakan kata 'situ' untuk menyebut saksi. Meski sudah diingatkan, namun Fredrich mengulanginya.

"Izin, Yang Mulia, kami keberatan dengan terdakwa yang selalu menyebut 'situ' kepada saksi. Tolong gunakan Bahasa Indonesia yang benar," ujar jaksa M Takdir Suhan pada sidang di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/4).

Fredrich menanggapinya dalam nada tinggi. "Eh, Bahasa Indonesia saya lebih bagus dari Anda, saya sekolahnya lebih tinggi. Ini apa mau berhadapan secara pribadi dengan saya?" kata Fredrich.

Ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri segera menengahi. Hakim mengulangi teguran agar Fredrich tidak memanggil saksi menggunakan kata 'situ'. "Mohon maaf, Yang Mulia, saya suka ketlisut," kata Fredrich.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP.Sebelumnya, Fredrich juga meluapkan kekesalannya kepada jaksa. Hal itu terjadi ketika Fredrich mendapat giliran bertanya kepada saksi, Indri Astuti, yang merupakan perawat di RS Medika Permata Hijau.  Fredrich merasa kalimatnya dipotong ketika jaksa mengajukan interupsi.

"Saya belum selesai bertanya, Anda ngerti bahasa Indonesia apa tidak?" kata Fredrich. "Jangan cari gara-gara terus sama saya Pak," imbuhnya.

Menurut jaksa, Fredrich semestinya membacakan dulu berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, baru meminta konfirmasi langsung kepada saksi yang hadir di sidang tersebut. Namun Fredrich menyatakan bahwa ia akan bertanya hal lain yang tidak ada di BAP. "Saya tidak menanyakan soal BAP," katanya.

Perdebatan antara Fredrich dan jaksa akhirnya dilerai oleh ketua majelis hakim. Setelah itu, hakim mempersilakan Fredrich mengajukan pertanyaannya.

Pada persidangan itu, Fredrich juga sempat tertawa lebar. Hal itu terjadi ketika Abdul Aziz, petugas keamanan RS Permata Hijau, dihadirkan sebagai saksi. Aziz menjelaskan, awalnya ia mengira Fredrich adalah sopir.

Menurut Aziz, saat itu Fredrich mengenakan pakaian setelan mirip safari berwarna gelap. Fredrich mendatangi Aziz dan memberi tahu bahwa akan datang pasien yang mengalami kecelakaan.

"Saya kira sopir yang keluar. Yang minta tolong biasanya kan sopir, turun duluan dari mobil," katanya.

Belakangan, Abdul Aziz baru mengetahui bahwa orang yang mendatanginya adalah Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto. Aziz mengetahui hal tersebut setelah Fredrich diwawancarai awak media.

Fredrich tertawa mendengar penjelasan Azis. Namun Fredrich menganggap Aziz berbohong sehingga ia mengusulkan kepada hakim agar saksi diminta menjalani uji kejujuran.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved