Berselisih dengan Jaksa, Fredrich: Mohon Maaf, Yang Mulia, Saya Suka Ketlisut
Awalnya, jaksa mengajukan keberatan karena Fredrich selalu menggunakan kata 'situ' untuk menyebut saksi.
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Advokat Fredrich Yunadi saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Saya mohon izin, karena saksi sudah terang-terangan bohong. Mohon diizinkan gunakan lie detector dan sumpah pocong. Masa katanya saya sopir, Pak," kata Fredrich.
Pada sidang tersebut, Fredrich Yunadi pernyataan saksi bahwa dirinya mengantar Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.
Menurut Fredrich, Novanto diantar ke rumah sakit oleh ajudannya yang juga anggota Polri, AKP Reza Pahlevi. Selain itu, Novanto juga didampingi Aziz Samual, politisi Partai Golkar.
"Yang bawa SN itu AKP Reza Pahlevi dan Aziz Samual. Mereka semua yang mengurus rumah sakit," katanya. (*)
Berita Terkait