Zumi Zola Ditahan KPK

Penahanan Zumi Zola, Berikut 6 Fakta yang Terkuak, Ternyata Baru Saja Berulang Tahun

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DITAHAN KPK - Gubernur Jambi Zumi Zola menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Zumi Zola terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek proyek di Provinsi Jambi. 

Baca: Takut Ditenggelamkan, Kapal Asing Gunakan Modus Baru Curi Ikan di Indonesia. Terbongkar Via Interpol

Baca: Tim Pakar Kemenkes Akan Uji Metode Terapi Cuci Otak Dokter Terawan untuk Diterapkan di JKN

Baca: Joan Tereliminasi, Abdul dan Maria akan Bertarung di Final Indonesian Idol

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Baca: Pendamping Prabowo Cocoknya Anak Muda Milenial

Baca: Rusia Tuding Israel Pelaku Bombardir Pangkalan AU Suriah

Baca: Tragis, Kantong Infus Tertukar, Pasien Kejang-kejang 2 Hari

Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".

Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul 6 Fakta Penahanan Gubernur Jambi Zumi Zola oleh KPK, Ternyata Baru Saja Ulang Tahun, http://jambi.tribunnews.com/2018/04/09/6-fakta-penahanan-gubernur-jambi-zumi-zola-oleh-kpk-ternyata-baru-saja-ulang-tahun?page=all.
Penulis: suci
Editor: suci

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved