Divonis 9 Bulan Atas Kepemilikan Senpi, Begini Reaksi Keras Mujakir
"Itu pistol mainan bikinan suami saya buat anak saya, pakai korek api, lalu ditarik pakai benang sehingga meletup, begitu saja," tuturnya.
Penulis: Rahmad Taufik |
TRIBUNKALTIM. CO, TENGGARONG - Mujakir Junaidi, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api, divonis 9 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Titis Wulandari dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kamis (12/4/2018).
Vonis hakim ini lebih rendah satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 bulan.
Hakim memutuskan bersalah dan menjatuhkan hukuman 9 bulan kepada anggota Satpol PP itu. Atas putusan itu, terdakwa tidak terima.
Baca juga:
Mahfud MD: Kitab Suci Adalah Wahyu dan Pesan Tuhan, Beda Jauh dengan Fiksi
Ini Dia Pembagian Grup Liga 2, Tim Kalimantan Berkumpul di Grup Timur
Waduh, Penjaga Rutan Ini Ternyata Pengedar Sabu-sabu, Lihat Barang Bukti yang Didapat Aparat!
Pria Lansia Tarik Uang Rp 2,1 M Sendirian, Teller Lapor Polisi karena Curiga Penipuan, Ternyata...
Mujakir sempat memukul meja di ruang sidang sehingga ia harus berulang kali ditenangkan pihak keluarga.
Nia, istri Mujakir, mengaku kecewa dengan putusan hakim.
"Dari awal kami dijadikan saksi, hakim ini seperti jaksa penuntut saat bertanya, bukan sebagai penengah, bukan sebagai layaknya hakim, ganti profesi saja jadi jaksa penuntut," ujarnya ditemui usai sidang.
Ia menjelaskan terkait kepemilikan senpi yang dituduhkan kepada suaminya.
"Itu pistol mainan bikinan suami saya buat anak saya, pakai korek api, lalu ditarik pakai benang sehingga meletup, begitu saja," tuturnya.
Baca juga:
Pria Tak Dikenal Diam-diam Ambil Jersey Pelatih Borneo FC, Begini Kronologinya
Chopper Emas Presiden Jokowi Bakal Mejeng di Ajang IIMS
Borneo FC Andalkan Sang Mantan Hadapi Persija Jakarta
Dubes Rusia Bertandang ke Kantor PSI, Sang Sekjen Ungkap Arah Pembicaraan
Ia mengaku sangat kecewa.
"Seandainya ini betul-betul kejahatan, kami wajar dijatuhi hukuman bersalah, tapi ini bukan kejahatan, korbannya siapa dari senjata mainan yang dibikin suami saya ini, justru korbannya itu malah kami dari tuduhan ini," ucapnya.
Ia tidak bisa terima putusan hakim ini. Dalam persidangan senjata mainan ini tidak pernah diujicoba, namun mengapa hakim memutuskan ini bersalah.
"Senjata mainan itu tidak pernah diujicobakan, baik oleh pihak polisi maupun hakim langsung. Suami saya sudah jelaskan di dalam mainan itu ada baut, bautnya itu sudah hilang, baut itu untuk menempelkan korek api, kalau nggak ada baut lakai isolasi," kata Nia.
Terpisah Kuasa Hukum Terdakwa, Oki M Alfiansyah, mengaku kecewa dengan putusan hakim karena tidak berpihak pada rasa keadilan dan fakta-fakta dipersidangan.
Disinggung soal banding, Oki mengatakan pihaknya masih berembug dulu dengan tim dan terdakwa. (*)