Sempat Ditolak, Kedua Bocah Ini Ajukan Dispensasi, Ini Alasan Pengadilan Kabulkan Permohonan Menikah
Mereka memilih untuk menikah muda. Usia calon pengantin (Catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.
TRIBUNKALTIM.CO, BANTAENG - Baru-baru ini sepasang kekasih belia di Bantaeng Sulsel menghebohkan jagad maya.
Mereka memilih untuk menikah muda. Usia calon pengantin (Catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.
Umur yang belum cukup sesuai peraturan UU.
Mereka pun telah mendaftarkan perkawinannya itu ke Kanotr Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng dan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Penghulu Fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat mengaku baru kali pertama memeriksa berkas Catin yang usianya begitu belia.
Baca: Tottenham Vs Manchester City, Menang 1-3, The Citizens Makin Dekat dengan Gelar Juara Liga Inggris
Baca: Fans Sering Jodohkan, Ibunda Ivan Gunawan Ungkap Alasan Ayu Ting Ting tak Terima Anaknya
Baca: Bayern Muenchen Umumkan Penunjukan Pelatih Baru, Mengapa Klub Ini Meradang?
"Ini pertamakalinya saya dapat ada Catin semuda ini. Usianya kan biasa nanti diatas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018).
Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).
Lantas bagaimanakah aturan untuk menikah muda di bawah umur.
Dikutib di situs hukumonline.com mengatakan suatu perkawinan adalah sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”).
Kemudian mengenai umur orang yang akan kawin, di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUP disebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Baca: BREAKING NEWS : Taruh Miras Oplosan di Lemari Pendingin Warung, Jatanras Sita 51 Botol!
Baca: Warga Cabut Ribuan Pohon Mangrove Akibat Tumpahan Minyak Pertamina
Baca: Alumni SMPN 1 Nostalgia Naik Angkot Keliling Kota dan Bahas Uang Saku
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan.
Tujuan dari ditetapkannya batasan umur ini adalah untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan (penjelasan Pasal 7 ayat [1] UUP).
Lalu, bagaimana bila tetap ingin melaksanakan perkawinan jika umur salah satu atau kedua calon mempelainya di bawah ketentuan yang dibolehkan UUP?
Untuk melaksanakan hal tersebut, maka kedua orang tua laki-laki maupun kedua orang tua perempuan dapat meminta dispensasi atas ketentuan umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non-Islam (Pasal 7 ayat [2] UUP jo.
Pasal 1 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Baca: Rusia Ngece Serangan Rudal Amerika Serikat
Baca: Ketua Umum PPP Minta Amien Rais tak Pancing Sentimen Agama
Baca: Kekalahan Perdana Borneo FC di Kandang Macan Kemayoran
Pengajuan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.
Jadi, peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait batasan umur seseorang untuk melaksanakan perkawinan adalah UUP dan PP 9/1975.
Ajukan Dispensasi
Karena pengajuan nikah ditolak, Pasangan muda di Bantaeng itu mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.
"Sempat ditolak, karena usia keduanya masih belum cukup. Tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," tambahnya.
Baca: Honda PCX 150 Terbaru Diluncurkan di Balikpapan, Ini Harganya
Baca: Jelang MotoGP Amerika, Valentino Rossi dan Marc Marquez Dilarang Tampil Bersama Pada Sesi Ini
Baca: Torehkan Brace ke Gawang Southampton, Olivier Giroud Semakin Sahih Jadi Sang Supersub
Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu.
Alasanya Nikah Muda
Syarif pun menggali informasi dari keduanya atas keinginan kuat membangun bahtera rumah tangga itu, namun tidak terdapat kejanggalan.
Bukan karena dijodohkan ataupun si wanita tengah berbadan dua, tapi memang keinginan kuat keduanya, ditambah sang wanita yang diketahui takut tidur sendiri.
"Dari informasi tantenya. Anak ini takut tidur sendiri, karena ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang kerap keluar daerah karena urusan kerjaan," tuturnya.
Padahal wanita ini diketahui masih duduk di kelas 2 SMP, bahkan dikenal berprestasi oleh teman sekelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Heboh Nikah di Usia 14 Tahun, Bisakah? Ini Hal yang Dilakukan Jika Ingin Nikah di Bawah Umur,