Yusril Ihza Mahendra Dituntut Datang ke Kuburan Ayah Ahok Untuk Minta Maaf
Meski tak secara gamblang menjawab, Fifi mengatakan jika hal tersebut menyangkut ayahandanya yang sudah meninggal
Dikabarkan sebelumnya, terdapat ucapan yang dinilai kontroversial oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.
Yusril yang saat itu membawakan materi mengenai sejarah politik Islam Indonesia, menceritakan mengenai perjalanan Islam di tanah air sejak pra kemerdekaan.
Namun, dirinya larut dalam emosi ketika menghimbau kepada umat dihadapannya untuk turut serta dalam politik.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril mengatakan jika Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disebut Ahok tak bisa mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia.
Baca: Nagita Pamerkan Hotel Mewah Mama Rieta, Kok Lantas Dibandingkan Keluarga Ayu Ting Ting
“Kalau Ahok pasti tidak bisa,” kata Yusril.
Menambahkan, Yusril mengaitkan fenomena tersebut dengan status kewarganegaraan Ahok.
Menurut Yusril, Ahok tidak terlahir sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Ahok tidak lahir sebagai Warga Negara Indonesia, itu bisa dicek di catatan sipil.”
Yusril mengaku mengenal baik Ahok karena berasal dari satu daerah. Menurut Yusril, orang tua Ahok, Tjoeng Kiem Nam atau Indra Tjahaja Purnama, memilih menjadi Warga Negara Tiongkok pada masa penentuan warga negara pada 1962. Hal itu membuat Ahok yang lahir pada 1966, juga berstatus Warga Negara Tiongkok, bukan WNI.
Baca: Punya Jejaring Sosial Sendiri, Iran Larang Penggunaan Instagram
Jika Ahok mencalonkan diri jadi presiden Indonesia, itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 2003.
Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri."
Yusril Ihza mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu baru memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986.
Dengan demikian, Ahok tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden Indonesia seperti yang tersebut dalam UUD 1945. (TribunWow/Dian Naren)