Terbukti Lakukan Tindak Asusila, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun, Begini Reaksi Istri

Menggunakan pakaian serba hitam, Dewi Aminah tampak hadir dari pukul 15.00 WIB di gedung Pengadilan.

Editor: Amalia Husnul A
wartakotalive.com/arie puji waluyo
Dewi Aminah, istri Gatot Brajamusti--mengenakan pakaian serba hitam--yang hadir pukul 15.00 WIB di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018), menangis saat mendengar vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gatot Brajamusti. 

"Gatot dituntut 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 200 Juta subsider 1 tahu penjara," kata Hadiman usai persidangan yang digelar tertutup, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Hadiman menjelaskan, hukuman berat dilakukan oleh Gatot dikarenakan pria yang dikabarkan pernah dekat dengan Reza Artamevia dan Elma Theana itu, melakukan asusila terhadap CP secara berulang.

Baca: Empat Paslon Siap Adu Argumen dalam Debat Pilkada Kaltim, Ini Aturan Mainnya

Baca: Laga Bayern Muenchen vs Real Madrid: Ketika James Harus Berkhianat

Baca: Beras Dalam Kapal Vietnam tak Ada Rekomendasi Kesehatan

"Sebenarnya yang memberatkan hukumannya itu yah UU Perlindungan Anak, serta terbukti melakukan asusila karena tindakannya berlanjut, dari tahun 2007 sampai 2011. Bahkan sampai korban memiliki anak," ucap Hadiman.

Lanjut Hadiman, pihak Gatot bisa mengajukan keberatan dalam sidang selanjutnya, yang rencananya digelar pada 29 Maret 2018.

"Kalau keberatan, silahkan ajukan pledoi atau pembelaan atau keberatan di sidang selanjutnya," ujar Hadiman. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suaminya Divonis 9 Tahun Penjara, Istri Gatot Brajamusti Menangis dan Keluar Dari Ruang Sidang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved