Rita Saksi Sidang Abun, Sebut Uang Transfer untuk Pembayaran Emas Batangan

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap senilai 6 miliar pada proses perizinan lahan

Editor: Sumarsono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Emas batangan itu sebagai jaminan dari ibu untuk Abun (Herry), diberikan di pendopo bupati. Emas yang terbungkus koran dikeluarkan oleh Mas Beni (suami Rita)," kata Hani.

Saat proses tersebut, Rita menuliskan kuitansi yang keterangannya adalah pembayaran utang Hani pada Abun. Padahal Hani sama sekali tidak memiliki utang kepada Abun. Hani juga mengatakann, nominal yang tertulis di kuitansi tersebut sangat fantastis yakni Rp 10 miliar. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved