Dugaan Pungli di TPK Palaran

MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Megapungli TPK Palaran, Begini Nasib Abun Cs

Dari informasi yang dihimpun, Heri Susanto alias Abun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Ilustrasi - Terdakwa dugaan megapungli TPK Palaran, Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar (pakai peci hitam) dan terdakwa Seketaris Komura, Dwi Hari Winarno berdoa bersama ratusan pendukung sebelum sidang dimulai di ruang Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (21/12/2017). 

Baca: Kesederhanaan Pemain Persib Bandung Bikin Mourinho Jatuh Cinta dan Akui sebagai Anak!

Dengan bebasnya Jafar dan Dwi, berarti seluruh terdakwa kasus pungli di pelabuhan ini bebas.

Sebelumnya, hakim juga membebaskan Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Hery Susanto Gun alias Abun dan Sekretaris Koperasi Serba Usaha PDIB Noor Asriansyah (Elly).

Vonis bebas kepada Abun dan Elly telah dilakukan pada Selasa (12/12/2018) lalu.

Keduanya masing-masing dituntut hukuman 10 dan 6 tahun penjara oleh jaksa.

Baca: Bagi-bagi Sembako Timbulkan 2 Korban Jiwa, Sandiaga Minta Izin Kegiatan di Monas Diperketat

Pungutan liar di Pelabuhan TPK Palaran diungkap oleh tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Markas Besar Polri. Diduga pungutan liar ini mencapai ratusan juta rupiah.

Adapun untuk Komura, polisi memperkirakan total penghasilan dari praktik pungli itu mencapai Rp 2,64 triliun terhitung dari 2010 hingga 2017.

Pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana, meyakini upaya hukum kasasi terhadap empat terdakwa yang divonis bebas yakni, Jafar Abdul Gaffar, Dwi Hari Winarno, Hery Susanto Gun, dan Noor Asriansyah, dikabulkan Mahkamah Agung.

Pasalnya, kasus pungutan liar dengan dugaan pencucian uang dan pemerasan di Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan Koperasi Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu menjadi perhatian publik.

"Mudah-mudahan Mahkamah Agung bisa memberikan keadilan. Saya yakin benar, bahwa Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan dalam perkara ini. Dua-duanya sudah diajukan kasasi," ucap Fadil, usai menghadiri sidang paripurna khusus HUT Pemprov Kaltim ke 61, di Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (8/1/2018).

Menurut Fadil, perkara mega pungli yang diungkap Mabes Polri dan Polda Kaltim menjadi perhatian masyarakat.

"Karena perkara ini jadi perhatian masyarakat. Selayaknya memang dihukum," tegas Fadil. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved