Pilgub Kaltim 2018
Di Sela Jadwal Kampanye, Cawagub Ini Penuhi Panggilan Panwaslu untuk Beri Klarifikasi
Ruangan tertutup, bagi khalayak luas, termasuk para pendukung tim sukses kandidat ini berada di luar ruangan sidang.
Penulis: Budi Susilo | Editor: Amalia Husnul A
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Safaruddin memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Samarinda terkait adanya dugaan temuan pelanggaran kampanye pasangan calon, untuk dilakukan upaya klarifikasi.
Kegiatan pertemuan klarifikasi dilangsungkan di ruang Sentra Penegakkan Hukum kantor Panwaslu Kota Balikpapan, Jalan Marthadinata, Balikpapan Tengah, Minggu (6/5/2018).
Pengamatan Tribunkaltim.co, Safaruddin yang mengenakan baju kemeja putih datang ke Panwaslu Balikpapan sekitar pukul 13.49 Wita.
Klarifikasi dilakukan di kantor Panwas Balikpapan karena kandidat ini sedang berkampanye di Kota Balikpapan meski temuan dugaan pelanggarannya berada di Kota Samarinda.
Sidang klarifikasi Safaruddin berlangsung tertutup bagi konsumsi media massa.
Baca: Besok Ujian SBMPTN 2018 Digelar, Berikut Link Contoh Soalnya!
Baca: Tak Terurus, Wisma Tamu Gunung Pancur Balikpapan Masih Aset Pemprov
Ruangan tertutup, bagi khalayak luas, termasuk para pendukung tim sukses kandidat ini berada di luar ruangan sidang.
Beranjak ke pukul 15.00 Wita, Safaruddin keluar dari ruangan. Saat bersua dengan Tribun Kaltim, persis di depan pintu, Safaruddin sempatkan waktu untuk berbincang dengan kondisi berdiri.
Ia menjelaskan, hadir ke kantor Panwas Balikpapan dalam rangka untuk memenuhi panggilan dari panwas.
Sebagai warga negara yang baik, tentu saja wajib untuk penuhi panggilan, harus taat aturan.
“Saya hadir memenuhi panggilan Panwas untuk lakukan klarifikasi. Cukup lumayan banyak pertanyaan dalam klarifikasi tadi, saya hitung mungkin ada sekitar 10 pertanyaan,” ungkap pria bekas Kapolda Kaltim ini.
Baca: Sore Ini Pemkot Tarakan Serahkan Uang Tunai Rp 1.200.000 untuk Korban Kebakaran
Baca: Cuti Bersama Lebaran 2018 Mulai 11 hingga 20 Juni, Begini Nasib Libur Perusahaan Swasta
Dirinya dipanggil Panwas posisinya sebagai orang yang diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran isi kampanye Pilgub Kaltim.
“Saya orang yang diklarifikasi tapi yang saya tahu tentu saya sampaikan. Saya jawab. Ada berita acara pelimpahan apa yang saya jelaskan,” ujar Safar.
Ia menegaskan, semua hal yang diklarifikasikannya ke Panwaslu bukan sekadar klarifikasi. Semua yang disampaikannya mengandung konsekuensi yang dipertanggungjawabkan.
“Saya sampaikan klarifikasi dilakukan bawah sumpah. Artinya pertanggungjawabannya bukan saja di dunia tapi juga akhirat. Insyaallah jujur, apa yang saya sampaikan apa adanya,” kata Safar.
Adanya pemanggilan tersebut tentu saja kegiatan kampanye dirinya di Kota Balikapapan bersama Rusmadi sedikit terganggu. Namun tidak sampai membuat agenda kampanyenya batal.
Baca: Kendaraan Berbobot Lebih dari 8 Ton Masih Dilarang Lewat Jembatan Mahakam
Baca: Siapa Lawan Terberat Jokowi di Pilpres 2019? Relawan Jokowi Sebut Bukan Prabowo, tapi Fitnah
“Adanya pemanggilan harus terlambat ikut kampanye. Harusnya saya sudah ada di Manggar (Balikpapan Timur), ada jadwal kampanye. Tapi tidak masalah buat saya, nanti sehabis ini saya bisa menyusul, bergabung lagi bersama-sama,” ujarnya.
Terkait pemanggilan Panwaslu ini, Safaruddin mengambil hikmahnya. Kata dia, setiap manusia itu dipastikan ada hal yang tidak sempurna. Setiap tindakan dan ucapan dipastikan ada khilaf.
Namun, tegasnya, selama ini dalam berkegiatan kampanye tidak ada satu pun niat untuk berusaha menyakiti pasangan calon pesaing dirinya. Semua yang disampaikan Safar saat berkampanye adalah kisah-kisah fakta yang harus diketahui masyarakat.
“Ada hal-hal yang merasa tersinggung saya mohon maaf. Maksud saya tidak ada menyinggung seseorang,” ungkap Safar.
Pastinya, tambah dia, semua yang diceritakan dalam kampanye diyakini sebagai fakta peristiwa. Tentu saja masyarakat harus tahu.
Baca: Selain SDN 030, Masih Ada 2 Sekolah Dasar di Tarakan yang Tidak Punya Meja dan Kursi
Baca: Sedih. . . Menteri Susi Sebut Pulau Maratua Surga bagi Pengebom Ikan
“Bahwa faktanya harus ditutupi apa memang harus seperti itu ? Apakah harus disembunyikan ? Tapi ini tidak boleh. Jangan kita beli kucing dalam karung. Masyarakat ingin tahu. Asal fakta-fakta,” tegasnya.
Hasil Klarifikasi akan Dikaji Lagi
Di tempat yang sama, usai lakukan sidang klarifikasi, Ketua Panwaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, yang mengenakan dasi, menjelaskan, pemanggilan calon wakil gubernur Safaruddin terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye.
“Ada indikasi yang dianggap melanggar, untuk lakukan klarifikasi. Dugaan yang harus diperjelas. Terkait kampanye pasangan calon, apa yang disampaikan fakta yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Agenda pertemuan difokuskan dalam upaya klarifikasi atas konten isi kampanye. Ada berbagai hal yang diklarifikasi yang tidak bisa disebutkan oleh Abdul.
Baca: Mama Rieta Beri Nagita Slavina Nasihat Sampai Nangis, Pasti Ada Masalah, Harus Saling Ngalah
Baca: Berbanding Terbalik dengan Kondisi Rakyatnya, Ini Nih 8 Deretan Kekayaan Kim Jong Un
“Saya lupa apa saja tadi. Fokusnya untuk klarfikasi soal konten kampanye. Misalnya ada ucapan banjir, soal lahan, juga ada pernyataan pasangan lain terkena kasus hukum,” urainya.
Tindak lanjut Panwas Samarinda ini nanti akan dikaji kembali, didiskusikan dengan semua komisioner.
“Nanti akan ada proses kajian seperti apa. Kita tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Nanti dikaji lagi. Kalau sudah ada hasilnya akan kami sampaikan. Secepatnya,” tutur Abdul.
Abdul menilai, saat Safaruddin lakukan klarifikasi, terlihat kooperatif, mau datang memenuhi panggilan secara tepat waktu dan komunikatif, dijelaskan semua kronologis fakta yang ada di lapangan. Semua dilakukan di bawah sumpah.
“Beliau (Safaruddin) yang sampaikan berdasarkan fakta. Laporan dugaan pelanggaran kampanye atas temuan dari panwas kami yang ada di kecamatan,” ujarnya.
Baca: Sudah Periksa 20 Saksi, Kapolres: Jumlah Tersangka OTT Pasar Merdeka Bisa Bertambah
Baca: Dapat 50 Set Meja dan Kursi, Murid Kelas 3 dan 4 SDN 003 Karang Anyar Pantai Tak Lagi Masuk Siang
Dia mengimbau, kepada setiap paslon Pilkada Kaltim siapa pun itu, saat berkegiatan kampanye semestinya tetap fokus pada topik visi misinya. Sebisa mungkin untuk menghindari hal-hal yang bisa dianggap melanggar aturan.
“Paslon yang kampanye harus fokus pada penyampaian visi misi. Nilai konten apa yang disampaikannya bisa dimaknai dan dipahami oleh masyarakat,” tuturnya.
Saat ditanya, apakah setiap paslon bisa membeberkan fakta paslon lain yang bisa merugikan tingkat elektablitas keterpilihan, Abdul menyatakan, perlu ada kajian mendalam lagi yang tidak bisa dijawab dengan tempo yang sesingkat-singkatnya.
Panwas secara dini tidak bisa menilai apakah boleh atau tidak apa yang diucapkan para calon yang dianggap mendiskreditkan calon lain perlu ada kajian mendalam lagi.
Pastinya jika ada temuan dugaan pelanggaran, panwas akan tindak lanjuti dengan berprinsip asas praduga tak bersalah. “Prosesnya klarifikasi, kajian lalu sampaikan hasilnya,” katanya. (*)