Ditentang Bawaslu, Kemendagri, dan DPR, KPU Tetap akan Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

"Lebih baik kami kalah apabila digugat dari pada kami tidak mengeluarkan aturan ini," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

"Semuanya berkomitmen memberantas korupsi," ucapnya.

Baca: Buntut Meroketnya Harga Ayam, Satgas Pangan Polda Kaltim Panggil Pelaku Usaha

Baca: Bulan Ramadan, Imigrasi Tanjung Redeb Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Dukungan KPK

Sebelumnya, niatan KPU untuk mencegah eks napi kasus korupsi ini mendapat dukungan dari KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan dukungannya terhadap larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Oh sangat setuju. Kalau itu sangat setuju. Apa enggak ada orang lain yang lebih kompeten sih. Apa enggak ada orang lain yang integritasnya lebih bagus," kata Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Baca: Beredar Kabar Tuan Guru Bajang Diperiksa KPK di Polda NTB, Begini Penjelasan Kepolisian

Baca: Kepalanya Dihantam Bola Tembakan CR7, Petugas Ini Malah Senyum Gembira

Sebab, kata Agus, orang yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak layak untuk menduduki jabatan sebagai wakil rakyat atau jabatan publik lainnya.

"Di dalam perjalanan yang bersangkutan kan sudah tidak lulus. Saya setuju itu (mantan napi kasus korupsi dilarang)," kata Agus.

KPK pun, kata Agus, akan membantu KPU mengimbau partai politik agar tidak mencalonkan mantan napi kasus korupsi pada Pileg mendatang.

"Bisa ketemuan dengan KPU atau biasa kan kita mengirim surat juga biasa. Salah satu tugas KPK kan salah satunya monitoring kebijakan pemerintah. Jadi kalau ada kebijakan yang berjalan kurang baik, kita bisa memberikan saran perbaikannya," kata dia. (kompas.com/tribunnetwork)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Adang Eks Koruptor Maju Caleg Meski Ditentang Bawaslu, Kemendagri dan DPR, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/27/kpu-adang-eks-koruptor-maju-caleg-meski-ditentang-bawaslu-kemendagri-dan-dpr?page=all.

Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved