Breaking News

Juli Perwali Diterapkan, Giant Ekstra Balikpapan: Siapa Takut!

Ia menjelaskan, penerapan Perwali pelarangan penggunaan kantong plastik belanja dianggap menguntungkan dua pihak.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO
Konsumen masih diberikan kantong belanja plastik putih gratis di kasir Giant Ekstra, Jl MT Hariyono, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (7/6/2018) siang. 

Giant yang beroperasi di Kota Banjarmasin sudah sukses menerapkan, tidak ada persoalan, sebab pemerintah setempat di Banjarmasin sangat rajin lakukan sosialisasi.

Namun yang menjadi catatan sekarang, pihak pemerintah kota di Balikpapan sampai sejauh ini belum terlalu gencar lakukan sosialisasi secara menyeluruh ke masyarakat. Padahal bulan Juli sudah sangat mendekat.

“Harusnya di jalan-jalan ada sosialisasi. Ini belum ada, masih sepi,” tuturnya.

Sampai sekarang, Giant telah mengeluarkan kebijakan embargo kantong plastik belanja untuk yang bulan Juli.

Kantor pusat nanti tidak akan lagi mengirim kantong plastik di Juli demi mematuhi aturan di Perwali.

Pasokan kantong plastik Giant untuk Juni ini diprediksi akan habis, mengingat akan ada momen Idul Fitri, banyak orang berbelanja.

Karena itu, perlu ada konsistensi dalam penerapan Perwali, jika tidak, Giant akan kebingungan, merasa kelabakan untuk sediakan kantong plastik di Juli sebab sudah kadung memohon untuk diberhentikan pengirimannya dari kantor pusat.

“Harus konsisten. Kalau memang benar diterapkan, awal Juli kami sudah langsung terapkan, tidak ada lagi keraguan. Di Banjarmasin sukses. Pemerintahnya ikut rajin sosialisasikan,” tegas pria yang baru tiga bulan bertugas di Balikpapan.

Beberapa hari yang lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Suryanto, menegaskan, Perwali No 8 Tahun 2018 akan benar-benar diterapkan tanpa ada lagi diundur.

Komitmen mengurangi sampah plastik di Kota Balikpapan terus diupayakan.

Perjuangan mengendalikan sampah plastik bukan lagi isu lokal di Balikpapan namun sudah jadi topik nasional bahkan sampai dunia internasional.

Penerapan Pewali larangan penggunaan kantong plastik akan dijalankan dengan pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja.

“Toko-toko yang di pasar tradisional yang di warung rumah-rumah belum kena aturan Perwali ini. Masih yang besar-besar dulu,” ujarnya yang bertekat jika berhasil akan dilanjutkan penerapannya ke pasar tradisional dan toko-toko swalayan kecil. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved