Rawan Dilaporkan, Penyaluran Santunan dari Paslon Disarankan Melalui Lembaga Resmi

Bawaslu, kata Galeh, memang tidak membentuk tim khusus yang akan mengawasi suasana open-open house masing-masing paslon.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO/BUDHI HARTONO
Galeh Akbar Tanjung 

Untuk itu dia tetap mengimbau agar seluruh paslon tetap mematuhi aturan yang ada. 

Bagi masyarakat yang ingin melapor, juga menurutnya tidak terlalu sulit.

Masyarakat cukup membawa barang bukti, bisa berupa uang yang diberikan, dokumentasi dan dua orang saksi. Dia memastikan bahwa laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti.

"Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan. Kalau ada yang melaporkan, kita juga sangat mengapresiasi," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved