Rawan Dilaporkan, Penyaluran Santunan dari Paslon Disarankan Melalui Lembaga Resmi
Bawaslu, kata Galeh, memang tidak membentuk tim khusus yang akan mengawasi suasana open-open house masing-masing paslon.
Penulis: Doan E Pardede |
Untuk itu dia tetap mengimbau agar seluruh paslon tetap mematuhi aturan yang ada.
Bagi masyarakat yang ingin melapor, juga menurutnya tidak terlalu sulit.
Masyarakat cukup membawa barang bukti, bisa berupa uang yang diberikan, dokumentasi dan dua orang saksi. Dia memastikan bahwa laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti.
"Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan. Kalau ada yang melaporkan, kita juga sangat mengapresiasi," ujarnya. (*)
Berita Terkait