Pilgub Kaltim 2018

KPU Kaltim: Jika Ada Temuan, Segera Lapor ke Bawaslu atau Panwaslu

Penyelenggara mengimbau kepada semua pihak untuk mewaspadai hal–hal yang dapat mencederai proses pemilihan.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Rudiansyah, anggota KPU Kaltim 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jelang pemungutan suara pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018, pemerintah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2018, telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak, hari Libur Nasional.

Tepatnya, Hari Rabu, 27 Juni 2018 merupakan Hari Libur Nasional sebagaimana yang telah tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional. 

Komisioner KPU Provinsi Kaltim Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Rudiansyah menjelaskan, bahwa libur nasional agenda nasional Pilkada Serentak diberlakukan di seluruh daerah, meskipun beberapa daerah tidak melaksanakan jadwal pilkada serentak.

Baca juga:

Fahri Hamzah Unggah Foto Selfie dan Beri Ucapan Berbahasa Turki untuk Erdogan, Begini Reaksi Netizen

Ditinggal di Dashboard Mobil Pikap, Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Berdagang Raib

Ternyata Ini Penyebab Belum Adanya Rute Baru di Bandara APT Pranoto

Pesan Pj Walikota soal Banjir; Samarinda Perlu Meniru Konsep Relokasi Ala Banjarmasin

Hari libur tersebut juga diperkuat dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100/K.300/2018 Tentang hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018. 

"Maka dengan keputusan-keputusan tersebut diatas, tidak ada lagi alasan masyarakat umum tidak dapat memberikan hak pilihnya dengan datang ke TPS karena alasan bekerja," kata Rudiansyah, diruang kerjanya, di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (25/6/2018).

Seluruh instansi Pemerintahan dan swasta harus diliburkan, kecuali pada unit-unit tertentu yang tak dapat dihentikan operasionalnya.

Misalnya, lanjut Rudi, seperti Rumah Sakit dan pelayanan kesehatan masyarakat, serta unit-unit vital negara. 

Pada tempat–tempat tersebut, penyelenggara pemilu mengimbau seperti di Rumah Sakit agar petugas diberikan jadwal kerja yang menyesuaikan waktu pemungutan suara.

Misalnya yang bertugas malam dan biasanya pulang jam 06.00 Wita dan yang bertugas pagi sejak jam 06.00 Wita agar diubah menjadi tugas malam dan pulang pukul 08.00 atau 09.00 Wita dan yang bertugas  pagi dapat bertugas sejak pukul 08.00 atau 09.00 Wita. 

Hal tersebut hanya contoh pengaturan agar yang kerja pagi sempat memberikan hak suaranya di TPS dan yang kerja malam tetap mendapatkan kesempatan luas menggunakan hak pilihnya di TPS, daripada menunggu pelayanan TPS terdekat.

Karena kemungkinan kurang maksimal, dikarenakan hanya dilakukan pelayanan melalui petugas TPS terdekat sejak pukul 12.00 Wita sepanjang di TPS tersebut masih memiliki surat suara tersisa. 

"Begitupun kepada pasien rawat inap di Rumah Sakit, agar pihak keluarga dapat meminta formulir pindah memilih di PPS (Kelurahan) dia berdomisili, selama dia masuk dalam Daftar Pemilih tetap," jelas Rudi. 

Kategori pemilih yang dapat pindah memilih terdiri dari ; menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili, dan / atau tertimpa bencana. 

Dalam hal pemilih memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud pemilih pindahan tersebut, Pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan / atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. 

"Khusus di Rumah Sakit petugas kami akan melakukan pendataan untuk pasien dan keluarga yang menjaganya yang telah memiliki Formuli A5 / pindah memilih," tambah Rudi.

Berkenaan dengan adanya kabar beberapa perusahaan yang enggan meliburkan karyawan dan buruhnya, termasuk para juragan atau majikan, KPU Kaltim mengingatkan bahwa hal tersebut bisa berdampak pada tuntutan pidana. 

Sebagaimana undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 182 B yang berbunyi “Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Baca juga:

Koleksi Kartu Kuning Bisa Ganjal Perjuangan Tim Tango Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2018

Pelatih Inter Gembira Radja Nainggolan Merapat, Spalletti: Dia adalah Ninja!

Demi Menunjang Kelancaran Pilgub Kaltim 2018, TNI Siap Kerahkan Helikopter

Merebak Stigma 'ASN Kerja - Tidak Kerja Tetap Gajian', Yusriansyah: Hilangkan Stereotipe Itu!

"Kami juga mengimbau dan menekankan agar pemilih benar–benar dapat menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin. Dan kepada seluruh penyelenggara untuk tetap menjaga netralitas, juga kepada aparat dan ASN," imbau Rudi. 

Untuk para pelaksana pemungutan suara agar dapat melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara secara tertib, baik secara prosedur maupun administrasi, jangan sampai ada kelalaian ataupun manipulasi. 

Penyelenggara mengimbau kepada semua pihak untuk mewaspadai hal–hal yang dapat mencederai proses pemilihan. 

Yang tidak kalah penting, lanjut Rudi, dengan adanya temuan-temuan pelanggaran, maka sebaiknya segera untuk dilaporkan kepada Bawaslu atau Panwas, bukan sebaliknya diulang-ulang disebarkan di media sosial, yang justru malah mempolitisasi temuan- temuan tersebut dan dapat memperkeruh suasana yang kondusif. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved