1 Juli Terancam Ditutup, Pengelola RM Tahu Sumedang dan Puluhan Pedagang Bersiap Lakukan Ini

Forum itu harus diketuai salah seorang pengusaha dan melampirkan permohonan apa saja kegiatan yang mereka di sana.

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
RM Tahu Sumedang di km 48, Samboja yang terancam berhenti beroperasi jika gagal memenuhi izin operasional ke Dishut Kaltim. Bersama pedagang lain di km 54 Samboja, mereka bersiap ikuti saran Dishut Kaltim bentuk Forum pedagang sebagai syarat terakhir perizinan. 

Walaupun menyisakan beberapa hari saja lagi, Nanang dan sejumlah pengusaha lainnya, optimistis sebelum batas akhir, 1 Juli mendatang, urusan ini selesai dan tak berlarut-larut. Ia menekankan, bakal patuh pada aturan hukum yang berlaku.

"Kalau kita sudah berusaha semaksimal mungkin, hasilnya ga sesuai dengan apa yang kita inginkan, kita pasrahkan pada Allah SWT," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Rusmadi, Pelaksana Tugas (Plt) Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Tahura Bukit Soeharto menjelaskan, apabila per 1 Juli RM Tahu Sumedang tetap beroperasi, pihaknya akan melayangkan kembali surat ke-2 dan 3.

"Jika tidak diindahkan juga surat ke-tiga, kita gabungan bersama-sama aparat berwenang akan menutup paksa," kata Rusmadi.

Saat ini, RM Tahu Sumedang sedang mengurus izin di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Rusmadi memerkirakan, izin tersebut juga terbit Juli mendatang.

"Iya kita tunggu nanti 1 Juli menunggu respon dari Tahu Sumedang dulu bagaiamana ? Tapi, surat pengurusan izin insyallah Juli juga bisa keluar dari Departemen LHK pusat," ujarnya.

Namun, RM Tahu Sumedang diminta menutup operasionalnya per 1 Juli, jika belum mengantongi izin.

"Begitu sudah mengantongi izin, silahkan beroperasi lagi," tegas Rusmadi.

Sekedar informasi, RM Tahu Sumedang beroperasi di Tahura Bukit Soeharto sejak 2008 lalu, tanpa izin.

Surat teguran pernah dilayangkan Pemprov Kaltim tahun 2008, 2009, dan saat ini.

Pengelolaan rumah makan mengklaim ada 175-an pekerja kebanyakan warga setempat yang menggantung hidup di rumah makan itu.

Mereka juga klaim rutin setorkan pajak pertambahan nilai (PPN) ke Dinas Pendapatan Kukar berkisar Rp 120-140 juta per bulannya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved