Pembunuh Orang Utan Divonis 6-7 Bulan Penjara, COP: Putusan Tak Pertimbangkan Nilai Konservasi
"Ada juga info dari medsos dan warga, yang gak terlapor kami yakin banyak," katanya.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Center of Orangutan (COP), salah satu lembaga non profit yang bekerja memerangi kejahatan terhadap orang utan dan habitatnya, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang berhasil membawa ke meja hijau sejumlah pelaku pembunuh orang utan di tahun 2018 ini.
Namun demikian, mereka menyayangkan vonis ringan yang hanya 6 sampai 7 bulan, jauh dari ancaman maksimal yang di atur dalam undang-undang yang mencapai 5 tahun pidana kurungan.
Manager Perlindungan Habitat COP, Ramadhani, dihubungi lewat lewat sambungan telepon, Rabu (11/7/2018) sore, menduga putusan yang tak sampai seperempat dari maksimal ancaman yang di atur dalam UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem ini, memperlihatkan, pengadil hanya melihat kasus ini hanyalah pembunuhan hewan.

Baca juga:
Timnas Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2018, Pangeran William Sampaikan Apresiasi dan Kebanggaan
Soal Tudingan Pelanggaran HAM Orde Baru, Tommy Soeharto: Mengapa Tak Diungkap di Awal Reformasi?
TGB Dirumorkan Bakal Kena Sanksi dari Partai Demokrat, Begini Respon Anas Urbaningrum
Tatap Laga Puncak, Didier Deschamps Mengejar Takhta Sang Kaisar
Namun hakim tak melihat lebih jauh seberapa besar nilai konservasi dari rusaknya habitat dan primata yang terancam punah dan dilindungi undang-undang ini.
“Semestinya UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dipandang sebagai Undang-Undang yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan konservasi di Indonesia.”, ujar Ramadhani.
Selama ini, konflik antara dua primata yang kode DNA-nya 90 persen lebih identik ini, dipicu rusaknya, habitat, karena alih fungsi hutan, utamanya karena pertambangan dan perkebunan sawit.
Walaupun, lembaganya tak spesifik menghitung berapa luas lahan yang dibutuhkan untuk satu individu orangutan, dari pantauan mereka, habitat orangutan di Kalimantan, khusunya Indonesia, tersisa di dua tempat.
Di Kalimantan Tengah, Kabupaten Seruyan dan Katingan. Dan Kaltim, membentang dari Kecamatan Muara Wahau hingga Kabupaten Berau yang masuk dalam landscape hutan Kutai.
"Beberapa kasus, kalau kita lihat peta, kita zoom out, sekeliling (habitat orangutan) tidak ada hutan lagi. Kalau dulu (semisal) bermain bola satu lapangan bola besar, ketika (hutan) dibabat menjadi seluas lapangan futsal, dan makin kecil seperti lapangan bulu tangkis. Ketika kecil, menjadi konflik (dengan manusia)," urai Ramadhani.