Pembunuh Orang Utan Divonis 6-7 Bulan Penjara, COP: Putusan Tak Pertimbangkan Nilai Konservasi
"Ada juga info dari medsos dan warga, yang gak terlapor kami yakin banyak," katanya.
Perjalanan Kroasia di Piala Dunia 2018 Mirip Jerman 2002, Lolos via Play-off hingga Menembus Final
Selain kasus Orangutan di Kalimantan Tengah diawal tahun 2018, kasus pembunuhan orangutan dengan 130 peluru di Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, Kalimantan Timur juga menemui babak akhir setelah di mana sebelumnya Kepolisian Resort Kutai Timur telah menetapkan 4 tersangka yaitu Andi Bin Hambali, Rustan Bin H. Nasir, Muis Bin Cembun dan H. Nasir Bin Sakka.
Dibutuhkan 70 hari dan menjalani 9 kali persidangan hingga pada Selasa (3/7/2018) lalu, di pengadilan Negeri Sangatta, dan, dalam Nomor Perkara 130/Pid.B/LH/2018/PN Sgt dan 131/Pid.B/LH/2018/PN Sgt, hakim memutuskan ke-empat tersangka dinyatakan bersalah dengan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan. (*)