Pileg 2019

Pernah Divonis 10 Tahun Penjara, Tommy Soeharto Ikut Nyaleg. Begini Penjelasan KPU

Tommy dipenjara dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 2002 lalu.

Instagram/@matanajwa
Tommy Soeharto saat menjadi narasumber Mata Najwa 

Blak-blakan di Mata Najwa

Pertanyaan mengejutkan dilontarkan Najwa Shihab di acara Mata najwa, Trans 7 yang menghadirkan bintang tamu Tommy Soeharto, Rabu (11/7/2018).

Najwa Shihab yang mewawancarai Tommy Soeharto di kediaman keluarga Cendana, langsung menanyakan kasus pembunuhan yang pernah menjerat putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu pada 2002 silam.

Najwa Shihab juga menyinggung keputusan Tommy Soeharto membentuk partai politik baru yang bernama Partai Berkarya.

"Embel-embel narapidana pembunuhan, sebagai ketua umum partai, berat tidak sih embel-embel napi pembunuhan di nama anda?" tanya Najwa Shihab.

"Tidak, karena memang sudah dijalankan. Secara hukum juga sudah bebas murni dan MK sudah memutuskan bebas murni. Kalau ada masyarakat yang mengaitkan seperti itu ya boleh-boleh saja. Itu hak mereka," kata Tommy Soeharto.

"Selama persidangan, tidak ada saksi yang memberatkan saya. Yang menyatakan bahwa saya pelakunya atau dalangnya. Tak ada satu pun," tambahnya.

Najwa juga menjelaskan bahwa sebenarnya Tommy sempat divonis penjara selama 15 tahun.

Selama menjalani hukuman itu, vonis Tommy terus turun.

"Walau vonisnya kemudian 15 tahun, kemudian turun menjadi 10 tahun, dan kemudian dipenjara kurang dari 6 tahun," kata Najwa.

"Yang namanya PK (Peninjauan Kembali) harusnya ditolak atau diterima. Tapi ini nggak, diterima tapi cuma sebagian. Makanya ini keputusan kan jadi dipertanyakan," beber Tommy Soeharto.

Selama menjalani hukuman, Tommy mengaku bahwa dirinya lebih dekat dengan Tuhan.

Tommy juga mengatakan dirinya lebih fokus ke perusahaannya.

Najwa penasaran dengan pesan yang disampaikan oleh Soeharto saat Tommy menjalani hukuman di penjara.

"Apa yang waktu itu kerap disampaikan Pak Harto ketika anda mengalami masa hukuman itu," tanya Najwa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved