Temukan Sel Mewah di Lapas Sukamiskin, Najwa: Seharusnya Disamakan dengan Penjahat Kambuhan
KPK mengumumkan jika ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian itu.
TRIBUNKALTIM.CO - Presenter Najwa Shihab mengunggah sebuah puisi berjudul "Pura-pura Penjara".
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dari laman Instagram @najwashihab yang diunggah, pada Rabu (25/7/2018).
Dalam puisi tersebut, Najwa menyuarakan kondisi para koruptor yang ternyata hidup mewah di dalam penjara.
Bahkan, seharusnya disamakan dengan narapidana maling ayam.
"Pura-pura Penjara
Korupsi adalah kejahatan luar biasa,
tindak keji merampok hak-hak warga negara.
Seharusnya koruptor dihukum sangat berat,
dipenjara dengan pengawasan amat ketat.
Prodeo bukan tempat berlibur perampok kelas kakap,
biar mereka tahu kalau penjara memang pengap.
Tak boleh ada keistimewaan bagi koruptor,
napi korupsi layak dibui di tempat paling horor.
Jangan diberi kekhususan yang mengendurkan hukuman,
perampok rakyat tak pantas mendapat kelonggaran.
Mestinya mereka tinggal di tempat serupa,
dengan rakyat kecil lain yang sedang dipenjara.
Tinggal di sel yang sama dengan para penjahat kambuhan,
makan kangkung yang sama dengan para maling ayam.
Pengistimewaan napi koruptor pantas bikin marah,
menghina akal sehat jika penjara malah amat mewah.
Jangan biarkan koruptor berkacak pinggang dengan pongah,
membuah hukum seperti tak lagi punya marwah," tulis Najwa Shihab.
Baca juga:
Mantan Penjual Es Krim Itu Kini Bertransformasi Jadi Pemain Bernilai Rp 953 Miliar
Tanggapi Pertemuan di Mega Kuningan, Budiman Sudjatmiko Ingatkan SBY ketika Jadi Prajurit TNI
Sukses Datangkan Fred dari Shakhtar Donetsk, Mourinho Enggan Samakan dengan Michael Carrick
Makan Bakso Bersama Presiden Jokowi, Wishnutama Ungkapkan Kekagumannya
Diketahui, Lapas Sukamiskin menjadi sorotan setelah KPK menangkap sejumlah orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Diberitakan Tribunnews, OTT di Lapas Sukamiskin pada Jumat (20/7/2018) malam dan Sabtu (21/7/2018) dini hari tak hanya menyasar Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, dan narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyasar sel tahanan yang ditempati oleh Tb Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.
Namun, saat hendak menggeledah sel tahanan Wawan dan Fuad, pintu sel tahanan itu terkunci dan kedua narapidana tersebut menghilang,
Petugas tak menemukan Wawan maupun Fuad di dalam kamar tahanannya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Liberti Sitinjak menegaskan tidak ada narapidana yang meninggalkan lapas secara sengaja tanpa tujuan yang jelas.
"Tidak. Tidak ada napi jalan-jalan," tegasnya.
Ia mengatakan, Tubagus Chaeri Wardhana dengan Bupati Fuad Amin, saat penggeledahan oleh KPK berlangsung, sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Untuk Wawan, sapaan akrab Tubagus Chaeri Wardhana, sudah kembali ke lapas sore hari.
Sedangkan, Fuad Amin masih menjalani rawat inap di RS Borromeus Bandung.
Liberti menjelaskan, keduanya memiliki surat resmi dari dokter dan rumah sakit.
Dalam surat itu, disebut bahwa Fuad Amin sempat mengalami muntah darah dan harus menjalani perawatan.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief sebelumnya mengatakan, tim penyidik tidak menemui kedua narapidana tersebut saat disambangi ke rumah sakit tujuan.
Dikutip dari Kompas.com, Laode Muhammad Syarif mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang konsekuensian jual beli tahanan dan jual beli izin keluar lapas.
KPK pun telah menggelar jumpa pers terkait OTT tersebut.
KPK mengumumkan jika ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian itu.
Di antaranya: Wahid dan stafnya (Hendry Saputra), Fahmi (suami Inneke Koesherawati), dan Andri Rahmat (napi kasus umum yang membantu memfasilitasi Fahmi melancarkan aksinya menyuap Kalapas.
Wahid dan stafnya sebagai penerima suap embusan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sedangkan Fahmi dan Andri sebagai penyuap disangkakan untuk memerintah. Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf 13 Page 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan istri Wahid dan istri Fahmi yang sebelumnya berstatus sebagai saksi telah dilepas oleh KPK. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Temukan Sel Mewah di Lapas Sukamiskin, Najwa Shihab: Seharusnya Disamakan dengan Maling Ayam