Video Dewasa Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari yang Terungkap 8 Tahun Lalu, Ini 6 Fakta Kasusnya

Kasus video dewasa yang melibatkan artis Indonesia yakni Ariel, Cut Tari, dan Luna Maya ini jadi perbincangan 8 tahun yang lalu.

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jabar/Gani Kurniawan-Tribunnews/Jeprima
Nazril Irham atau lebih populer dengan panggilan Ariel Peterpan membawakan sebuah lagu menghibur ratusan narapidana pada acara penutupan Pekan Olah Raga Seni Antar Narapidana (Porsenap) dan MTQ 2012 se Jawa Barat di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Kamis (26/4/2012) lalu. Inzet: Cut Tari dan Luna Maya 

Dari Anggit, video itu berpindah tangan ke pria berinisial A alias Andes.

Andes mengambilnya dari Anggit secara diam-diam tanpa sepengetahuan Anggit.

Bahkan, Andes juga meminjamkan flash disk berisi video itu pada teman-temannya berinisial DP, RF dan AE.

"Melihat barang bagus, mereka mengopinya tanpa izin (Andes). Mereka yang mengedit video Ariel menjadi dua file seperti yang kita lihat sekarang," ungkap penyidik Bareskrim.

Terdapat 30 file video berdurasi singkat dan diedit menjadi satu kesatuan video utuh yang membuat publik heboh.

Tersebarnya video itu membuat publik heboh dan Polisi pun melalukan penyidikan.

Baca: Puluhan Siswa SMAN 3 Tenggarong Keracunan, Ini Langkah Dilakukan RSUD Parikesit

Baca: Ajakan Cawapres Datang Kamis Sore, Maruf Amin Ungkapkan Alasan Terima Pinangan Jokowi

Baca: Bagus Kahfi Kian Mapan di Daftar Top Skor Piala AFF U-16 2018, Sulit Dikejar Rival!

4. Ariel Jalani Proses Hukum

Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pada 11 Juni 2010.

Meski demikian, pada tanggal 22 Juni 2010, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri dan statusnya tersangka.

Tak sampai di situ, pada tanggal 8 Juli 2010, dua artis perempuan yang terlibat di kasus itu meminta maaf di tempat terpisah.

Hingga kemudian, pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.

Majelis hakim memaparkan, tindakan Ariel itu ceroboh sehingga memberikan waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video.

Ariel juga dinilai telah memberikan bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.

Ariel tak terima dengan keputusan hukumnya, hingga ia mengajukan banding.

Namun, hasil bandingnya kala itu tampak sia-sia karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved