Idul Adha

Besok Puasa Arafah, Jelang Idul Adha, Ini Bacaan Niat dan Keutamaan Puasa Arafah

Pada tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah, bagi umat Muslim yang tidak berhaji dianjurkan untuk melaksanakan puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah.

Editor: Amalia Husnul A
http://www.theislamicemailcircle.com
Ilustrasi 

2- Sah jika berniat puasa sunnah mutlak dari pagi hari, misal dari jam 10 pagi asal sebelumnya tidak melakukan pembatal puasa di antaranya makan dan minum.

Namun pahala yang dicatat adalah dari niat mulai berpuasa karena setiap amalan itu tergantung pada niatnya dan setiap orang dibalas sesuai dengan apa yang ia niatkan. Lihat penjelasan Syarh Bulughil Marom karya Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin mengenai hadits ini.

Pemanjat Tiang Bendera Dapat Rp 50 Juta dari Hotman, Besok DIjadwalkan Bertemu Presiden

Romahurmuziy Sebut Belum Ada Konfirmasi Pertemuan Maruf Amin dan Rizieq Shihab

AHY dan Annisa Pohan Tengah Berhaji, Almira Rayakan Ultah Bersama Kakek dan Neneknya

3- Batasan waktu niat puasa sunnah ini ada dua pendapat: (1) tidak boleh setelah pertengahan siang sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya, (2) boleh sebelum atau sesudah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat) karena tidak disebutkan batasan dalam hal ini. Inilah al qoul jadid (pendapat terbaru) dari Imam Syafi’i dan jadi pegangan Imam Ahmad.

4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh memakan hadiah. Adapun sedekah tidak halal bagi beliau.

4- Boleh membatalkan puasa sunnah, namun jika ada maslahat atau kebutuhan, demikian kata para ulama. Akan tetapi, apakah ada qodho’ dalam hal ini? Jawabanya, tidak ada keharusan qodho’.

5- Boleh menampakkan amalan sholih yang sebenarnya bisa disembunyikan. Seperti dalam hadits ini disebutkan, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.”

Dan bisa saja Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak menyebutkan perihal niatan puasanya pagi hari. Namun beliau menyebutkan demikian dalam rangka pengajaran pada kita selaku umatnya.

6- Setiap amalan sunnah boleh dibatalkan jika ada maslahat atau dalam keadaan butuh (ada hajat). Adapun untuk jihad sunnah, maka jika sudah berhadapan dengan musuh tidak bisa melarikan diri.

Begitu pula haji dan umrah yang sunnah tidak boleh diputus kecuali jika dalam keadaan darurat, terhadang atau ada syarat yang dipersyaratkan ketika berniat ihram.

Selain makan dan minum, berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

1. Berhubungan Seksual Secara Sengaja

Melakukan hubungan seksual secara sengaja dapat membatalkan puasa seorang muslim.

2. Muntah Disengaja

Muntah secara disengaja dapat membatalkan puasanya.

Namun bila tidak disengaja atau karena sakit, maka puasanya tidak batal.

Dari Abu Hurairah r.a, menuturkan, sesungguhnya Nabi s.a.w, bersabda: “Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved