Akademisi: Pelantikan Isran-Hadi Bisa Saja Dipercepat agar tak Ada Kekosongan Jabatan Gubernur
Herdiansyah Hamzah berpendapat sangat memungkinkan, bahwa pelantikan Gubernur Kaltim, Isran Noor-Isran Hadi dipercepat.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dosen Fakultas Hukum Univesitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah berpendapat sangat memungkinkan, bahwa pelantikan Gubernur Kaltim, Isran Noor-Isran Hadi dipercepat.
Hal ini dikarenakan Awang Faroek Ishak telah menyatakan mengundurkan diri setelah resmi menjadi calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Nasional Demokrat.
Menurut Castro, masa jabatan gubernur itu selama 5 tahun, tehitung sejak hari pelantikan.
Hal itu secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 162 ayat (1) UU 10/2016.
Jadi prinsipnya, kata dia, masa jabatan Gubernur itu tidak boleh dikurangi, bahkan ditambah 1 hari pun tidak boleh.
Dollar AS Masih Perkasa, Barang Elektronik Naik hingga Rp 200 Ribu
"Pak Awang itu dilantik 17 Desember 2013, artinya masa jabatannya hingga 17 Desember 2018 mendatang. Hanya saja, dalam kasus Pak Awang ini, beliau kan sudah mengajukan pengunduran diri dikarenakan proses pen-caleg-an," ungkap Herdiansyah yang akrab disapa Castro kepada Tribun, Rabu (5/9/2018).
Diperkirakan persetujuan pengunduran dirinya (Awang Faroek) disetujui sebelum DCT dikeluarkan KPU Kaltim.
"Artinya, setelah Pak Awang resmi tidak menjabat sebagai gubernur, maka akan ada kekosongan jabatan," ucapnya.
Dalam situasi seperti ini, menurut Castro, maka pelantikan gubernur baru, bisa saja dipercepat. "Secara hukum, itu memungkinkan," katanya.
Jika dalam proses pergantian gubernur, sementara pembahasan Perubahan APBD 2018, bisa diteken oleh Pelaksana tugas (Plt) untuk mengesahkan APBD.
Tetapi dengan persetujuan Mendagri terlebih dahulu. Hal ini didasari oleh ketentuan norma dalam Pasal 9 ayat (1) Permendagri 1/2018.
BREAKING NEWS - Warga Karawang di Samarinda Tewas, Diduga Akibat Petir yang Sambar Ponselnya
Informasi yang dihimpun Tribun, KPU Kaltim masih menunggu surat dari Kemendagri terkait pelantikan gubernur terpilih Isran-Hadi. Kabarnya, kata anggota KPU Kaltim Rudiansyah, dari media nasional dijadwalkan pelantikan tanggal 27 September 2018.
Pelantikan tahap kedua itu, bersamaan dengan Provinsi Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.
Sementara, pantauan Tribun, dalam proses pembahasa P-APBD 2018, disinyalir terjadi tarik-menarik kepentingan anggaran. Sehingga P-APBD 2018 hingga kini tak kunjung disepakati dan disahkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim.
Dengan adanya kepentingan anggaran, maka terjadi saling menyandera dengan menggunakan kekuasaannya masing-masing. Misalnya, DPRD Kaltim akan membentuk Pansus MYC (proyek Multi Years Contract).
Cheese Tteok Bokki, Kuliner Khas Korea Berbahan Dasar Beras dan Potongan Sayuran di Living Plaza
Sementara TAPD terkesan belum bersepakat dan belum menyetujui P-APBD 2018.
Jika demikian, lanjut Castro, maka tidak menutup kemungkinan bakal menjadi benih-benih korupsi.
"Korupsi APBD itu, umumnya bermula dari saling sandera ini. Logikanya sederhana, untuk melepaskan saling sandera ini, maka suap dan gratifikasi menjadi jalan pintasnya," beber Castro.
Dugaan soal saling sandera untuk kepentingan pemilu 2019 ini, kata Castro, yang mengkhawatirkan bakal terjadi seperti korupsi berjamaah di Provinsi Riau dan DPRD Kota Malang.
"Pada akhirnya, APBD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, justru dijadikan rebutan lahan bancakan bagi kepentingan pribadi dan golongan para elit politik," cetusnya.
Telanjur Rencanakan Liburan ke Luar Negeri tapi Rupiah Lagi Melemah? Ikuti 6 Tips Ini
Sementara untuk bisa mencapai tujuan dari kepentungan anggota Dewan, menekan pemerintah dengan mendorong membentuk Pansus MYC.
Dengan upaya menggulirkan pansus, Castro menambahkan, ternyata DPRD sekadar gertakan. Kata dia, ada kepentingan lain dibalik pembentukan pansus.
"Ini yang diwanti-wanti sedari awal. Ternyata benar atau tidak, isu pansus itu hanya dijadikan sebagai alat tawar-menawar. Kalau memang serius, pansus itu mestinya sudah dibuat sedari kemarin," kritik Castro. (*)