CPNS 2018

UPDATE CPNS 2018 - Berikut Hasil Jumpa Pers Menpan RB Terkait Formasi dan Pendaftaran

Penjelasan tentang berapa jumlah formasi CPNS 2018 tersebut sesuai dengan yang telah disebut-sebut sebelumnya.

Editor: Syaiful Syafar
menpan.go.id
Menpan RB Syafruddin saat jumpa pers seusai Rapat Koordinasi Penyampaian Rincian Penetapan Kebutuhan Formasi PNS dan Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018 di Komplek Bidakara, Jakarta, Kamis (06/09). (menpan.go.id) 

- Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi,

- Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi,

- Dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.

Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari:

- Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, 

- Guru Agama sebanyak 8.000 formasi,

- Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis),

- Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.

Penetapan formasi khusus pengadaan CPNS Tahun 2018 terdiri dari:

- Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude),

- Penyandang Disabilitas,

- Putra/Putri Papua dan Papua Barat,

- Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional,

- Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.

 Menurut Kemenpora, Barang yang Dikembalikan Roy Suryo Jumlahnya Baru Rp 500 Juta

 Warganet Ribut Lihat Foto Mesra Dirinya dengan Jeremy Thomas, Begini Jawaban Sophia Latjuba

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran online di situs sscn.bkn.go.id.

Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved