Selain Guru Besar IPB Digugat Rp 510 M, Ada 3 Kasus Lain Yang Menjerat Aktivis Lingkungan
Tak hanya sekali terjadi, beberapa nasib aktivis yang memperjuangkan lingkungan justru berakhir di pengadilan dan rumah tahanan.
Pada September 2017, seorang aktivis yang menolak penambangan emas di Banyuwangi, Heru Budiawan, ditahan karena dianggap menyebarkan ajaran komunis saat melakukan aksi.
Ditemukan sejumlah simbol seperti palu arit di beberapa titik jalan di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Padahal, menurut penasihat hukum Heri Budiawan, Subagyo, tidak ada cukup bukti yang menunjukkan pendemo melakukan penyebaran ajaran komunis sebagaimana disangkakan kepolisian. Namun, pihak kepolisian tetap melakukan penahanan dengan alasan agar tersangka tidak melakukan penghilangan barang bukti.
Tersangka selama ini selalu bersifat kooperatif jika dilakukan pemeriksaan untuk itu Subagyo memperjuangkan penangguhan untuk Heru yang juga dikenal dengan Budi Pego.
Tubagus Budhi Firbany
Terakhir kasus yang terjadi pada Tubagus Budhi Firbany atau Panglima Budi Tikal. Ia merupakan seorang aktivis lingkungan hidup di Pulau Bangka yang membela nelayan menentang penambangan timah ilegal di muara Kawasan Industri Jelitik.
Penentangan ini Budi dan kelompok nelayan lakukan pada Januari 2015 lalu.
Kemudian, Budi ditangkap di Bandung dua tahun kemudian, tepatnya pada Agustus 2017. Ia ditangkap dengan dijerat dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan menyebarkan anjuran berbuat kejahatan.
Di lain pihak, menurut keterangan kakak Budi, Linda Christanty, penangkapan adiknya itu didasarkan pada nama ‘Panglima’ yang menjadi sapaan akrab Budi.
Kepolisian menganggap Budi adalah Panglima dalam arti kata sesungguhnya yang siap untuk menyerang Polres Bangka. Padahal nama ‘Panglima’ merupakan gelar adat Bugis Melayu yang diberikan kepada Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Kasus yang Menjerat Aktivis Lingkungan Hidup di Indonesia...",