Pileg 2019
Bagi-bagi Minyak Goreng, Caleg Ditetapkan Sebagai Tersangka
penetapan David sebagai tersangka telah melalui pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan para saksi
Bagi-bagi Minyak Goreng, Caleg Ditetapkan Sebagai Tersangka
TRIBUNKALTIM.CO - Calon Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo David H Rahardja ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara.
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Benny Sabdo mengatakan, David ditetapkan menjadi tersangka terkait aktivitasnya yang membagi-bagikan minyak goreng pada Minggu (23/8/2018) lalu.
"David H. Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye," kata Benny, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (18/10/2018) malam.
Benny menuturkan, penetapan David sebagai tersangka telah melalui pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan para saksi.
Baca: Ngetag Caleg di Facebook, Lurah di PPU Dapat Panggilan Bawaslu
Ia menambahkan, David dinilai melanggar Pasal 523 Ayat (1) juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu serta tidak melakukan pemberitahuan saat berkampanye.
Bawaslu Jakarta Utara, kata Benny, akan mengawal kasus ini ke tahap berikutnya yaitu penuntutan.
"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," ujar dia, seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, David diketahui membagi-bagikan minyak goreng ke sejumlah warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Minggu (23/9/2018) lalu.
Baca: Deklarasi Kampanye Damai, Caleg Diajak Bergandengan Tangan
Selain minyak goreng, David dan timnya juga kedapatan membagikan stiker berisi ajakan memilih dirinya pada pemilu mendatang. (Ardito RamadhanRobertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Perindo yang Bagi-bagi Minyak di Jakut Ditetapkan Menjadi Tersangka"
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bagi-bagi Minyak Goreng di Jakarta Utara, Caleg Perindo Ditetapkan Menjadi Tersangka, http://solo.tribunnews.com/2018/10/19/bagi-bagi-minyal-goreng-di-jakarta-utara-caleg-perindo-ditetapkan-menjadi-tersangka.