Soal UMK 2019, Ini Rekomendasi Apindo Samarinda untuk Walikota dan Gubernur Kaltim

Penetapan upah minimum di level provinsi, maupun Kota Samarinda akan menggunakan landasan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015,

Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penetapan upah minimum di level provinsi, maupun Kota Samarinda akan menggunakan landasan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015, tentang pengupahan. Diketahui, dalam PP tersebut telah diatur formula penetapan upah minimum. Yakni menggunakan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Di Samarinda, pembahasan UMK 2019 juga telah dimulai. Namun, tampaknya tidak ada pembahasan yang alot dalam rapat penetapan UMK, tahun ini.

"Upah minimum itu sudah dipatok oleh regulasi, yaitu PP 78. Hanya saja, karena penetapan itu melalui SK Gubernur," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Nasional Indonesia (Apindo) Samarinda, Novel Chaniago, Selasa (6/11/2018).

Baca: Siap-siap, Dewan Pendidikan Kaltara akan Umumkan Penerima Beasiswa pada Tanggal Ini

Jika mengacu PP 78 Tahun 2015, UMK 2019 Samarinda diperkirakan akan naik sebesar Rp 213.188. Sementara, UMK 2018 Kota Tepian sebesar Rp 2.654.894,55. Dengan demikian, UMK 2019 Samarinda diperkirakan menjadi sebesar Rp 2,868.082,58.

Dalam pembahasan UMK Samarinda, Apindo sebagai bagian dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) akan memberikan sejumlah rekomendasi kepada Walikota. Tentunya, kata Novel, rekomendasi yang diberikan tersebut masih berlandaskan pada PP 78 Tahun 2015.

"Depeko akan memberi rekomendasi kepada Walikota terkait besaran upah. Dan itu saya kira tidak akan lari dari ketentuan yg ada di PP 78. Kemudian dengan rekomendasi itu, Walikota akan menyampaikan rekomendasi ke Gubernur untuk penetapan UMK," kata Novel.

Baca: UMP 2019 Kaltim Ditetapkan, UMK Samarinda Menyusul dengan Besaran Ini

Nantinya, lanjut Novel, penetapa UMK Samarinda akan menggunakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim. "Gubernur punya kewenangan akan menetapkan yang angka yang disodorkan Walikota, atau tidak," urai Novel.

Novel juga memastikan, Apindo akan patuh pada keputusan Gubernur, mengenai UMK, ini.

"Walau kami tetap memberi masukan, bahwa kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir ini berada di atas kondisi real pertumbuhan Kaltim," katanya lagi.

Kepada Gubernur, kata Novel, Apindo akan mengusulkan agar kenaikan upah menyesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kaltim. Diketahui, hingga triwulan ke III ini, pertumbuhan ekonomi Kaltim hanya sekitar 1,79 persen, dengan tingkat inflasi berada di kisaran 3,5 persen. Sementara, pertumbuhan ekonomi dan inflasi Nasional sebesar 8,03 persen.

"Hal ini disebabkan karena formula kenaikan upah sesuai PP 78 adalah berdasarkan pertumnbuhan dan inflasi nasional. Apindo mengusulkan bahwa seharusnya yg dipakai adalah pertumbuhan dan inflasi regional Kaltim," kata Novel.

Baca: Jadwal & Lokasi Tes SKD CPNS Kemenag 2018 Diumumkan Bertahap, Jangan Lupa Cetak Kartu Ujian!

Selain itu, kata Novel, pihaknya memandang perlu adanya klusterisasi besaran UMK berdasarkan besar kecilnya usaha. "Usaha kecil, menengah, harusnya dibedakan dengan perusahaan besar, terkait besaran upah minimumnya," tutur Novel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved