Isran Noor Teken PAW Suharna, Penempatan Abdul Kadir Tunggu Pembahasan Internal

Surat pemberhentian Suharna dikeluarkan Jumat (9/11/2018) dengan nomor surat dengan nomor surat 171.3/53/B.PPOD.III/2018

Net/Google
Ilustrasi - Pergantian Antar Waktu (PAW) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah setahun berkutat dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) legislator Partai Golongan Karya (Golkar), almarhum Suharna, Gubernur Kaltim Isran Noor akhirnya menekan surat pengangkatan Abdul Kadir.

Surat pemberhentian Suharna dikeluarkan Jumat (9/11/2018) dengan nomor surat dengan nomor surat 171.3/53/B.PPOD.III/2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Samarinda.

Disusul di hari yang sama, surat peresmian penunjukan Abdul Kadir dikeluarkan dengan nomor surat 171.2/54/B.PPOD.III/2018 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Samarinda.

Baca juga:

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Timor Leste - Menuju Catatan Baru di Piala AFF

Tak Ada Nama Ronaldo dan Messi Dalam Nominasi Tiga Besar Ballon d'Or 2018, Ini Bocorannya

Mario Gomez Sebut Tak Ingin Persib Bandung Kehilangan Poin Lagi Jelang Sisa Laga Liga 1 2018

Pemuda yang Diduga Maling Burung Tewas, Walikota Sebut Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Balikpapan

Artinya, dalam waktu dekat, Abdul Kadir bakal menduduki kursi dewan yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat mengisi sisa masa jabatan Suharna periode 2014-2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda, Sukardi menjelaskan, salinan surat tersebut telah diterima pihaknya sejak pekan lalu.

“Semua pemberkasan sudah kami selesaikan. Tinggal menunggu persetujuan dari Pak Wali Kota. Karena sekarang Pak Wali sedang berada di luar kota,” katanya di ruang kerjanya di Balai Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Senin (12/11/2018).

Hanya, ia belum dapat memastikan kapan Walikota Samarinda, Syaharie Jaang kembali ke Samarinda dan menandatangani berkas tersebut.

Disebutnya, ketika semua proses telah berlalu di Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, maka proses selanjutnya menjadi tanggung jawab DPRD Samarinda.

“Nanti untuk pelantikan dan sebagaimanya, itu ketentuan sekretariat dewan,” ujarnya sambil menunjukkan salinan dokumen PAW itu.

Terpisah, Sekretaris Golkar Samarinda, Sutamsis membenarkan akan keberadaan surat pemberhentian dan PAW tersebut. Ia mengaku, surat salinan tersebut baru diterimanya hari ini.

Baca juga:

Buku Nikah Bakal Diganti Kartu Nikah yang Mirip KTP, Ini Penjelasan Kementerian Agama RI

Masih Ada Apotek Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Ini Sanksi dari Dinkes Samarinda

Piala AFF 2018 - Timnas Garuda Lemah dalam Menyerang, Momentum Tepat Turunkan Si Anak Tarkam?

Misteri Tewasnya Pria di Taman Telaga Sari Terkuak; Polisi Tangkap Pembunuhnya

“Selanjutnya kami akan menyurati fraksi untuk segera diproses PAW-nya,” ujarnya.

Kata Sutamsis, ada kemungkinan Abdul Kadir akan menduduki kursi yang ditinggalkan Suharna di Komisi IV.

Untuk mengetahui kepastiannya, masih akan dibahas di internal partai.

“Rencananya begitu. Tapi untuk pastinya akan kami bahas besok di internal partai bagaimana posisinya. Karena untuk Golkar ada beberapa posisi kosong di sana,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved