Polisi Meringkus Sepasang Suami Istri Gunakan Uang Palsu Rp 1 M untuk Tipu Temannya

Suami istri bersandiwara sebagai dukun yang mampu menggandakan uang ditangkap polisi, setelah menipu kawannya sendiri.

surabaya.tribunnews.com/erwin wicaksono
Polisi membeber barang bukti uang-uang palsu dengan nominal senilai Rp1 miliar yang disita dari pasangan suami istri tersangka penipuan. 


TRIBUNKALTIM.CO, MALANG - Latifah (38) dan Suaminya, Riyanto (40) harus bersama-sama merasakan pengapnya ruang tahanan.  

Pasangan suami istri dari Malang ini ditangkap setelah menipu rekannya sendiri, Syaifuddin Huri, warga Pandanlandung, Wagir (39).

Aksi penipuan tersebut dilakukan Latifah dan Riyanto dengan berbekal uang palsu yang nominalnya senilai Rp1 miliar. 

Dengan uang-uang palsu tersebut, mereka berhasil menipu Huri hingga Huri merugi Rp50 juta.  Saat lancarkan aksinya, pasutri tersebut tidak sendiri. Melainkan dibantu oleh rekan mereka Rusdianto (42).

"Kenalnya ketemu di luar. Kemudian cerita banyak," beber salah satu tersangka, Rusdianto, saat rilis di Mapolres Malang, Senin (12/11/2018).

Polisi membeber barang bukti uang-uang palsu dengan nominal senilai Rp1 miliar yang disita dari pasangan suami istri tersangka penipuan.
Polisi membeber barang bukti uang-uang palsu dengan nominal senilai Rp1 miliar yang disita dari pasangan suami istri tersangka penipuan. (surabaya.tribunnews.com/erwin wicaksono)

Mulanya, dalam sebuah pertemuan, korban sempat curhat bahwa dia mengalami masalah keuangan.

Entah bagaimana mulanya, namun akhirnya Syaifuddin meminta bantuan pasutri itu untuk membantunya.

"Lha dia minta tolong, saya bisa apa," katanya dengan menunduk.

Rusdianto menjelaskan, dia akhirnya 'membantu' korbannya. Ilmu tipu-tipu dengan modus menggandakan uang gaib ini dia dapatkan dari seorang rekan di Jember.

Dalam beraksi, laki-laki yang sehari-harinya berdagang tokek ini juga bertingkah layaknya dukun.

Dia menggunakan kain kuning, putih dan hitam. Juga dupa, lilin serta kalung dari bundaran kayu berukuran besar.

Wakapolres Malang, Kompol Yhogi Hadi Setiawan menjelaskan, para pelaku ini meminta korbannya untuk membawa sebuah koper besar.

Mereka katakan, ada uang senilai Rp 1 miliar di dalam koper itu. Dari uang Rp 50 juta berkembang ke Rp 1 miliar, syaratnya harus dibuka pada waktu yang dijanjikan.

"Dijanjikan sekitar satu minggu. Si korban terus tanya ke pelaku sudah boleh dibuka atau belum. Tapi oleh pelaku dijawab masih belum boleh," kata Yhogi.

Karena curiga, akhirnya dibuka tas koper itu. Betapa terkejutnya si korban ketika mendapati tumpukan uang. Setelah diperiksa ternyata yang lainnya adalah uang mainan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved