Kerugian Negara dari Tambang Capai Triliunan, Ketua KPK Turun Langsung Susuri Sungai Mahakam

Turun tangannya KPK ke wilayah Kaltim didasari atas dugaan kerugian negara dari pengelolaan sektor batu bara.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Ketua KPK, Agus Rahardjo usai melakukan penelusuran di sungai Mahakam terkait dengan pengelolaan sumber daya alam khususnya batu bara, Kamis (15/11/2018). 

Lanjut dia menjelaskan, dari perbedaan data tersebut, kemungkinan kebocoran pendapatan negara nilainya cukup signifikan.

Baca juga:

Tegaskan Prioritas Partai di Pemilu Serentak, Andi Arief: Pilihan Kami Sudah Final, Demokrat 'First'

Piala AFF 2018 - Posisi Timnas Garuda Tak Diuntungkan saat Jumpa Thailand, Ini Alasannya

Inilah Progres Penerbangan Langsung Sejumlah Maskapai di Bandara APT Pranoto 

Soal Polemik SDN 006 dan SMAN 16 Samarinda, Begini Langkah Disdik Kaltim

Pelatihan Dasar 120 Jam Kepalangmerahan, Sri Fathul Jannah Ungguli 18 Relawan

Nantinya, dari hasil penelusuran pihaknya, akan dilakukan rapat koordinasi bersama di Jakarta untuk menyelesaikan masalah yang ada, terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya batu bara.

"Kita sudah susuri masalahnya, kemudian segera kita kumpul untuk selesaikan masalah ini. Lalu ada keputusan bersama empat Dirjen, diharapkan dengan peraturan baru tersebut cita-cita dari amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 (bunyi: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat) dapat terlaksana," terangnya.

"KPK kan tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga melakukan pencegahan, memonitoring kebijakan pemerintah yang arahnya perbaikan sistem," tutup Agus Rahardjo.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan, Agus Purnomo menjelaskan, data yang tidak sinkron tersebut hanya jumlahnya saja, bukan pungutannya.

"Bukan pungutannya, nanti akan sinkronkan pelaporannya. Sumber datanya sama tapi pelaporannya berbeda," jelasnya.

Pihaknya pun akan melakukan inventarisasi pelabuhan-pelabuhan yang dipakai untuk loading baru bara, termasuk memeriksa perzinan kapal, tugboat, serta tongkang.

"Dari Navigasi dan Syahbandar bisa untuk lakukan inventarisir perizinannya," ungkapnya.

"Selama ini kita monitor juga, hanya perlu sinkronisasi seperti yang dikatakan KPK. Masih kita gali, seharusnya sama, saya belum tahu detailnya," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved