Usai Menyusuri Sungai Mahakam, KPK Keluarkan 9 Rekomendasi; Simak Butir-butirnya
Berdasarkan temuan-temuan yang ada, KPK merekomendasikan sejumlah rencana aksi.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharian ini, Kamis (15/11/2018), menyusuri Sungai Mahakam.
KPK ingin memastikan penyelenggaraan negara khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) batu bara telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Nantinya, dari hasil penelusuran pihaknya, akan dilakukan rapat koordinasi bersama di Jakarta untuk menyelesaikan masalah yang ada, terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya batu bara.
Berdasarkan temuan-temuan yang ada, KPK merekomendasikan sejumlah rencana aksi, diantaranya :
1. Penuntasan penagihan kewajiban royalti dan perpajakan para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun IUP tambang batu bara, serta penegakan ketentuan Clear and Clean (CnC) secara konsisten termasuk didalamnya pencabutan izin-izin penambang yang tidak patuh.
2. Perpanjangan kontrak perusahaan dengan PKP2B agar dilakukan secara akuntabel dan transaparan, serta mengedepankan kepentingan nasional. Termasuk peran BUMN yang mengelola dan membutuhkan pasokan rutin batu bara, seperti PT PLN dan partisipasi Pemda.
3. Koordinasi rekonsiliasi pencatatan data hasil penambangan antara kementerian terkait dan pengembangan sistem yang mendukung one data policy, sehingga tersedia data yang akurat dan kredibel sebagai rujukan dalam pengenaan pungutan negara (royalti dan pajak), maupun pengaturan kuota dalam rangka memenuhi kebutuhan domestik serta menjaga keseimbangan alam.
4. Review regulasi terkait peran surveyor sebagai alat negara dalam mencatat dan memastikan kuantitas maupun kualitas batubara yang diproduksi dan diperdagangkan, yang selama ini justru didanai oleh pihak penambang dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Evaluasi pelaksanaan pemuatan batu bara untuk ekspor di lokasi-lokasi terpencil yang minim pengawasan oleh instansi terkait dan mendorong pembentukan pos pengawasan terpadu di lokasi alternatif yang dilengkapi penggunaan teknologi serta SDM yang lebih memadai.
Baca juga:
Tegaskan Prioritas Partai di Pemilu Serentak, Andi Arief: Pilihan Kami Sudah Final, Demokrat 'First'
Piala AFF 2018 - Posisi Timnas Garuda Tak Diuntungkan saat Jumpa Thailand, Ini Alasannya
Inilah Progres Penerbangan Langsung Sejumlah Maskapai di Bandara APT Pranoto
Soal Polemik SDN 006 dan SMAN 16 Samarinda, Begini Langkah Disdik Kaltim
Pelatihan Dasar 120 Jam Kepalangmerahan, Sri Fathul Jannah Ungguli 18 Relawan
KPK juga mendorong pemasangan kamera di spot-spot strategis di sepanjang Sungai Mahakam untuk memantau dan merekam pergerakan kapal untuk meminimalkan pelanggaran, disamping mengintensifkan kegiatan patroli oleh instansi terkait.
6. Penugasan pengawasan perdagangan batu bara domestik maupun komoditi khusus hasil SDA lainnya kepada Ditjen Bea dan Cukai, sesuai mandat dalam pasal 4A maupun 85A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabenan melalui koordinasi dengan kementerian dan instansi teknis terkait.
7. Penertiban pelaksanaan penambangan, termasuk didalamnya perbaikan kelayakan peralatan dan standart keselamatan kegiatan penambangan bagi karyawan maupun masyarakat sekitar.
8. Mendorong Ditjen Pajak untuk lebih intensif bekerja sama dengan instansi terkait dan lebih proaktif dalam melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan.
Termasuk melakukan verifikasi faktual di lapangan atas laporan pajak yang disampaikan serta melakukan profiling transaksi terutama untuk mendorong perdagangan batu bara agar tidak melalui broker agent, tetapi langsung kepada end buyer.
9. Evaluasi peran BPKP dalam melakukan audit kepatuhan pembayaran royalti/PNBP batu bara, terutama terkait perluasan audit coverage ratio bekerja sama dengan DItjen pajak, sehingga dapat lebih mengoptimalkan penerimaan negara.
KPK juga mengingatkan kembali agar semua pihak menghentikan tindakan korup dalam pelaksanaan kegiatan penambangan dan pedagangan batu bara, terutama dalam bentuk suap, gratifikasi, pemerasan dan perbuatan curang yang merugikan keuangan negara, baik dalam proses perizinan, pelaksanaan penambangan, maupun pengawasan.
Kegiatan di Kaltim akan menjadi model bagi koordinasi pengawasan SDA di daerah lain.
KPK akan melakukan pemantauan secara detail dan berkala pelaksanaan rekomendasi-rekomenasi yang telah disepakati bersama. (*)