PSK Manggar Sari Balikpapan Pantang Menyerah, Sudah Dirazia Besok Balik Lagi

Penutupan lokalisasi eks Lokalisasi Manggar Sari Balikpapan Timur jadi cerita usang.

TRIBUN KALTIM/ARIDJAWANA
Ilustrasi - Lokalisasi Manggar Sari 

"Tapi prinsipnya kami selalu siap, bila ada laporan masyarakat akan kami tindak. Sebagai penegak Perda, kami juga tak menyerah," tegasnya.

BREAKING NEWS - Persib Bandung Tunjuk Miljan Radovic sebagai Direktur Teknik

Sebagai informasi, Tim opsnal Polsek Balikapan Timur menangkap Dani (20) di rumahnya Jalan Sepaku Laut RT 004, Marga Sari Balikpapan Barat, belum lama ini.

Usai menerima informasi masyarakat, ada seorang laki-laki yang melakukan pembayaran kepada PSK di eks lokalisasi manggar Sari sebesar Rp 200 ribu, yang ternyata uang pecahan Rp 100 ribu 2 lembar itu palsu.

"Anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Dody Susantyoko, Sabtu (17/11/2018).

Polisi menemukan lembaran uang palsu yang masih belum terpotong sebanyak 79 lembar, di rumah tersangka yang belakangan diketahui berstatus sebagai mahasiswa.

Dani tak berkutik saat polisi menemukan benda tersebut. Ia kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Total keseluruhan yang belum terpotong sebesar Rp.31.600.000," ungkapnya.

Dani dijerat Pasal 245 KUHP dan pasal 26 ayat (1) (2) (3) jo pasal 36 ayat (1) (2) (3) dan pasal 27 ayat 1 jo pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved