CPNS 2018
Hasil SKD CPNS 2018 Segera Diumumkan, Panselnas Masih Cek Kebenaran Data dari Instansi
Rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2018 tersebut sedang dilakukan oleh BKN dengan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia di Swissbell Hotel Jakarta.
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Tentang Peserta tak Lolos Passing Grade Berhak Ikut SKB
Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis
Bila ada nilai total peserta SKD sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.
(Tribunnews.com/Vebri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rapat Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS Sedang Berlangsung, Ini Contoh Kasus Permenpan No 61/2018