CPNS 2018

Jika Nilai SKD Pelamar CPNS 2018 Sama, Ini Kriteria yang Diprioritaskan Maju ke SKB

Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Permen PANRB No 61 Tahun 2018.

Editor: Doan Pardede
Grafis TribunKaltim.co/Syaiful Syafar
UPDATE INFO CPNS: 10 Pemda dan 6 Pemprov Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2018, Klik di Sini! 

>> Link

Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.

Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.

(Tribunnews.com/Daryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 dengan Rangking, Ini yang Dilakukan Jika Nilai Peserta Sama

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved