CPNS 2018
Jika Nilai SKD Pelamar CPNS 2018 Sama, Ini Kriteria yang Diprioritaskan Maju ke SKB
Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Permen PANRB No 61 Tahun 2018.
Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Beredar Info Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Serentak tanggal 29 November, Ini Tanggapan BKN
Kominfo dan Ombudsman Akhirnya Umumkan Hasil Skor SKD CPNS 2018, Cek Posisimu di Link Ini
Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.
Lantas bagaimana jika dalam perangkingan ada nila akumulatif yang sama?
Mengacu pada Pasal 5, apa bila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK).
Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU dan TWK sama, maka ketiga peserta itu akan seluruhnya diikutkan SKB asal berada pada batas jumlah tiga kali alokasi formasi.
Berikut link PermenpanRB No 61/Tahun 2018: