Di Hari Guru Nasional, AHY Usul Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Usia Harus Dapat Pengecualian
AHY juga mengusulkan, bagi tenaga honorer yang tidak lolos tetap diberi penyesuaian gaji, setidaknya sesuai UMK.
Para guru honorer yang belum/tidak penuhi syarat menjadi PNS diberikan penyesuaian gaji atau pesangon sesuai UMK. #HariGuruNasional
Tanpa guru, tidak ada pemimpin, tidak ada wakil rakyat, tidak ada politisi, tidak ada jenderal, pejabat-pejabat yang kita hormati hari ini.
Semua jerih payah, keringat dari para guru.
Terima kasih guru. #HariGuruNasional," tulis AHY.
Diketahui, dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, tenaga honorer K2 bisa ikut tes dengan syarat usia maksimal 35 tahun dan memenuhi persyaratan lainnya.
Tenaga Honorer K2 yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS karena persyaratan, mereka bisa mengikuti P3K.
"Biasanya karena usianya sudah melewati 35 tahun," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syarifuddin, Jumat (21/9/2018), dikutip dari laman setkab.go.id.
Cerita Zainul Abidin, Guru Honorer Bergaji Rp 500 Ribu Per Bulan yang Nyambi jadi Ojek Online
Hari Guru Nasional 2018, Ini 5 Kisah Menyedihkan Guru di Indonesia, Ada yang Tewas Dianiaya Siswa
Menteri PANRB mengingatkan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang ASN, perekrutan P3K tetap melalui seleksi.
“Untuk P3K bisa diikuti oleh yang berumur 35 tahun ke atas bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu bisa mengikuti tes,” ungkap Syafruddin.
Syarifuddin menambahkan bahwa dalam perekrutan P3K, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi para profesional lain yang ingin memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Mengenai P3K tersebut, Syafruddin menjelaskan, paling sedikit jangka waktunya yaitu 1 tahun, dan paling banyak itu tidak ditentukan jangka waktunya.
Hal itu tergantung pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang membutuhkan.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan jika pemerintah akan tetap memberikan kesejahteraan bagi tenaga honorer K2 yang tidak diterima dalam jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Bima mengatakan bahwa rapat internal Presiden dengan beberapa menteri telah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai P3K.
Dirinya menambahkan bahwa sekarang ini banyak guru honorer yang dibayar di bawah UMR (Upah Minimum Regional),
“Jadi guru-guru ini juga harus diberikan penghasilan yang setara dengan sesuai dengan UMR di masing-masing daerah,” ujar Bima Haria.