CPNS 2018
Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Telah Diumumkan, Ini Cara Mengetahui Nilai Tes SKD-mu Lolos Atau Tidak!
Seperti diketahui, jadwal Tes SKB CPNS 2018 diumumkan, apakah kamu termasuk yang berhak ikut? Berikut cara mengetahui nilai SKD-mu lolos atau tidak.
Tak hanya itu saja, peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang berhak ikut SKB, tetapi tidak memenuhi nilai ambang batas.
Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.
Berdasarkan data center BKN jelang akhir pelaksanaan SKD kemarin, tingkat kelulusan peserta di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat berjumlah 12,5%, wilayah barat 3,7%, wilayah tengah 2,2% dan wilayah timur 1,4%.
Cara Mengetahui Nilai Tes SKD-mu Lolos atau Tidak di Sistem Ranking untuk Ikuti Tes SKB CPNS 2018
Angka itu diperoleh jika menggunakan peraturan passing grade peraturan yang lama.
Namun dengan peraturan yang baru, rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, wilayah barat 66,6%, wilayah tengah 54,9% dan wilayah timur 44,2%.
Lalu bagaimanakah cara menentukan apakah nilai Tes SKD mu lolos atau tidak?
Melansir dari penjelasan Bima di laman resmi BKN, berikut adalah contoh per kasus yang mungkin terjadi di lapangan, untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN bRB Nomor 61 Tahun 2018:
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)