Rizal Ramli Sebut PT Freeport Bisa Dikembalikan 100 Persen Gratis ke Indonesia, Begini Langkahnya

Rizal Ramli menuturkan bahwa PT Freeport Indonesia seharusnya bisa dikembalikan 100 persen ke Indonesia secara gratis.

KOMPAS/B JOSIE SUSILO HARDIANTO
Staf PT Freeport Indonesia mengecek salah satu rangkaian proses flotasi atau pengapungan mineral, seperti tembaga, emas, dan perak, di salah satu pabrik pengolahan konsentrat, Tembagapura, Papua. 

Tak Hanya WhatsApp, Ini Daftar Situs yang Diblokir Pemerintah China; Mulai Youtube hingga Google

Hadiri Silatnas Hidayatullah, Prabowo Minta Dai Muda Teruskan Perjuangan Dakwah di Seluruh Indonesia

Tak Hanya WhatsApp, Ini Daftar Situs yang Diblokir Pemerintah China; Mulai Youtube hingga Google

Tahun Depan Pemprov Tingkatkan Upah Guru Honorer, Begini Respons PGRI Kaltim

Kolom Komentar Instagramnya Jadi Wadah Ekspresi Cinta Suami-Istri, Begini Respons Ridwan Kamil

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli memberikan pendapatnya soal pengambil alihan saham PT Freeport Indonesia untuk Indonesia melalui laman Twitternya, Senin (26/11/2018).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli memberikan pendapatnya soal pengambil alihan saham PT Freeport Indonesia untuk Indonesia melalui laman Twitternya, Senin (26/11/2018). (Twitter @RizalRamli)

Sementara itu, mengutip Kompas.com, Selasa (13/11/2018), berdasarkan materi rapat dengar pendapatan antara komisi VII DPR RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (17/10/2018), dijelaskan bahwa kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) tidaklah sama dengan apa yang berlaku di sektor minyak dan gas, yang jika konsesinya berakhir maka akan secara otomatis dimiliki pemerintah dan dikelola oleh Pertamina.

Dalam peralihan tersebut, pemerintah memang tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun.

Hal itu dikarenakan aset perusahaan migas dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah, setelah sebelumnya membayar kontraktor lewat skema cost recovery senilai puluhan triliun rupiah.

Sementara KK PTFI yang ditandatangani pada 31 Desember 1991 seharusnya memang berakhir pada 2021.

Namun, dalam hal ini terdapat perbedaan penafsiran substansi KK yang terjadi antara pemerintah dan raksasa tambang Amerika Freeport McMoRan (FCX), pemilik mayoritas PTFI.

FCX menafsirkan, mereka berhak mendapatkan perpanjangan kontrak karya hingga 2041 dan pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara "tidak wajar".

Berdasarkan pengertian dari FCX, jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak sampai tahun 2041, maka akan menjadi landasan dasar bagi FCX untuk membawa masalah tersebut ke arbitrase internasional.

Sedangkan peluang pemerintah untuk memenangkan arbitrase tersebut tidaklah terjamin.

Jika kalah, pemerintah tak hanya diwajibkan membayar ganti rugi senilai miliaran dolar AS ke FCX.

Namun, seluruh aset pemerintah di luar negeri juga dapat disita jika pemerintah tidak membayar ganti rugi tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved