CPNS 2018
Dinilai Merugikan Peserta CPNS 2018, Warganet Buat Petisi "Gugat Permenpan RB No 61 Tahun 2018"
Baru-baru ini, pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD peserta seleksi CPNS.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
Dinilai Merugikan Peserta CPNS 2018, Warganet Buat Petisi "Gugat Permenpan RB No 61 Tahun 2018"
TRIBUNKALTIM.CO - Baru-baru ini di www.change.org, muncul petisi online yang menggugat terbitnya Peraturan Menteri Pemberdaayaan Aparatur Negara No 61 Tahun 2018 (Permenpan RB No 61 Tahun 2018) tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Petisi ini pertama kali dimulai oleh Rizal Nasution. Disebutkan, ada beberapa hal dari Permenpan RB No 61 Tahun 2018 yang perlu diperhatikan.
Permudah Peserta CPNS 2018, Opsi Tambahan Tilok SKB di Luar Ibukota Provinsi Terus Dijajaki
Kualitas Soal SKB CPNS 2018 untuk Pelamar Lolos Passing Grade dan Sistem Rangking Dipastikan Sama
Kami peserta CPNS 2018 yang lulus SKD dengan ini :
1. Menggugat permenpan no 61 2018 yang sama sekali tidak menguntungkan peserta yang lolos SKD
2. Menghapus sistem 1x3 untuk peserta yang lolos SKD ke tahap SKB
3. Win-win solution yang di janjikan tidak menguntungkan peserta CPNS yang lulus SKD dan lebih menguntungkan peserta yang tidak lolos SKD tapi di loloskan dengan sistem rangking jumlah nilai tertinggi
4. Tingkat kecurangan di SKB sangat tinggi di banding kan SKD
Pantauan Tribunkaltim.co, Selasa (27/11/2018), petisi online ini masih hanya didukung 100 orang saja.

Di petisi tersebut, sejumlah warganet juga menyampaikan komentar seputar perlunya menggugat Permenpan RB No 61 Tahun 2018 tersebut.
"Setuju. Ada baiknya di kaji ulang," kata Endah Mistery

Mengutip kompas.com, Pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi CPNS.
Sistem tersebut diterapkan lantaran terbatasnya jumlah kelulusan peserta CPNS 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antarwilayah.
Kondisi itu berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan. Untuk penerapan sisten tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, Kamis (22/11/2018), dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan syarat, yakni:
A. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas
B. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Info Terbaru, Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Kemenkumham, Bocoran Lokasi Penyelenggaraan SKB
Ini Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2018 Bagi Peserta yang Dinyatakan Lulus SKD Lewat Sistem Ranking BKN
Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
A. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255
B. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255
C. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255
D. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255
E. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220
F. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220
G. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.
Ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila:
A. Tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
B. Belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Permenpan ini menyebutkan, peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, berlaku ketentuan sebagai berikut:
A. Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi
B. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
C. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah tiga kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut:
A. Peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama
B. Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada di bawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik
C. Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama
D. Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK
E. Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Ditegaskan dalam Permenpan ini, peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama. Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2018 ini telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 21 November 2018.