Selasa, 14 April 2026

3 Pengguna Tabung Melon yang Diperbolehkan, Selain itu Jangan Coba-coba

Pertamina masih kerap menemukan gas elpiji 3 kg digunakan tidak sesuai peruntukannya.

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Jajaran manajemen PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VI memberikan penjelasan ke awak media terkait dengan kondisi pemasaran, serta rencana PT Pertamina ditahun 2019. 

3 Pengguna Tabung Melon yang Diperbolehkan, Selain itu Jangan Coba-coba

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, YOGYAKARTA - Pertamina masih kerap menemukan gas elpiji 3 kg digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Hal itulah yang diduga menjadi sebab kerap terjadinya kelangkaan gas elpiji tersebut di pasaran, maupun tidak sampai ke masyarakat.

Bahkan, belum lama ini PT Pertamina (Persero) Marketing Operstion Region (MOR) IV Area Balikpapan mendapati sejumlah rumah makan, serta usaha laundry yang menggunakan gas melon elpiji 3 kg.

Sebenarnya, hal tersebut dapat dicegah asalkan Pemerintah dapat melalukan kontrol, maupun pengawasan mengenai distribusi gas elpiji tersebut.

2019, Pertamina Tambah Lokasi Penyalur BBM 1 Harga di Lokasi 3 T

Aksi Reuni Akbar 212 Digelar Hari Ini, Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas yang Terbagi 5 Zona

 

"Pemerintah punya kebijakan untuk atur distribusi, pengecer harus ditertibkan, termasuk pengawasan ke usaha besar yang masih menggunakan elpiji 3 kg," ucap Sales Executive LPG PT Pertamina (Persero) MOR VI Area Balikpapan, Ahmad Ubaidillah Maksum, Sabtu (1/12/2018).

Badan usaha penjualan elpiji, yakni Pertamina mendistribusikan elpiji 3 kg itu dengan menyalurkan ke pangkalan.

"Pengecer itu tidak boleh, cukup sampai di pangkalan saja," tegasnya.

Jelang Bali United Vs Persija Jakarta, Berikut Prediksi Susunan Pemain Kedua Tim

BKN Umumkan Hasil SKD CPNS 2018, Download Link di Sini untuk Lihat Namamu

 

Untuk diketahui, yang boleh menggunakan gas elpiji atau yang biasa disebut tabung melon itu yakni masyarakat kurang mampu, dan pelaku usaha kecil dengan penghasilan pertahunnya Rp 300 Juta, serta kebutuhan kapal nelayan kecil.

"Tapi, usaha seperti peternakan, binatu, las, tani tembakau tidak diperbolehkan menggunakan gas 3 kg. Gas ini hanya diperuntukan bagi rumah tangga, utamanya masyarakat miskin, dan usaha kecil (makanan), serta nelayan kecil," jelasnya.

Namun, tidak semberangan juga nelayan dapat gunakan elpiji 3 kg.

Priyanka Chopra dan Nick Jonas Gelar Pesta Pernikahan di Istana Umaid Bhawan Jodhpur

 

Sesuai dengan Perpres 126/2015 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga elpiji untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil, diantaranya :

Pasal 2 : Sasaran penyediaan dan pendistribusian elpiji untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil ditujukan untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil yang menggunakan mesin motor tempel atau mesin dalam yang beroperasi harian.

Pasal 8 : Elpiji untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil diberikan subsidi per Kg yang merupakan pengeluaran negara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved