10 Fakta Kasus Korupsi Zumi Zola, Marah karena Fee yang Diterima saat Jadi Gubernur Lebih Kecil

Zumi Zola dilantik sebagai Gubernur Jambi di Istana Negara pada 12 Februari 2016 lalu setelah menang dalam Pilkada 2015.

TRIBUNNEWS/THERESIA
Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018) 

Saat itu, Zumi Zola marah karena uang fee yang diperoleh Apip dari para kontraktor rekanan Dinas Pekerjaan Umum, jumlahnya dinilai terlalu kecil.

"Saya dengar itu soal fee 2016. Kata Apip, potensinya cuma Rp 7-8 miliar, karena fee sebelumnya sudah diambil gubernur sebelumnya," kata Asrul.

9. Dituntut 8 tahun penjara

Sebelumnya, Zumi Zola dituntut jaksa KPK 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

"Menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Iskandar Marwato saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11/2018).

10. Divonis 6 tahun penjara

Pada Kamis (6/12/2018), Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018), seperti yang dikutip Grid.ID dari tribunnews.com.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai, perbuatan Zumi Zola tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, Zumi Zola mengakui dan menyesali perbuatan serta berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Zumi Zola juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta. (Grid.ID/Atikah Ishmah W)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul 10 Fakta Kasus Korupsi Zumi Zola, Divonis 6 Tahun Penjara Setelah Terbukti Pakai Uang Gratifikasi untuk Beli Ikat Pinggang Hingga Action Figure

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved