10 Fakta Kasus Korupsi Zumi Zola, Marah karena Fee yang Diterima saat Jadi Gubernur Lebih Kecil

Zumi Zola dilantik sebagai Gubernur Jambi di Istana Negara pada 12 Februari 2016 lalu setelah menang dalam Pilkada 2015.

TRIBUNNEWS/THERESIA
Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018) 

10 Fakta Kasus Korupsi Zumi Zola, Marah karena Fee yang Diterima saat Jadi Gubernur Lebih Kecil

TRIBUNKALTIM.CO --  Mantan aktor sekaligus mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola kini telah divonis penjara, sejumlah fakta kasus korupsi Zumi Zola pun beredar luas di media.

Tak sedikit fakta kasus korupsi Zumi Zola yang juga pernah menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur ini.

Fakta kasus korupsi Zumi Zola terungkap selama sang mantan aktor menjalani persidangan di pengadilan.

Sebelum memutuskan untuk terjun ke dunia politik, Zumi Zola adalah seorang artis yang membintangi beberapa film dan sinetron antara lain, Disini Ada Setan, Culunnya Pacarku, dan masih banyak lagi.

Zumi Zola dilantik sebagai Gubernur Jambi di Istana Negara pada 12 Februari 2016 lalu setelah menang dalam Pilkada 2015.

Sebelum menjadi Gubernur Jambi, ia mengawali kariernya di bidang politik sebagai Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016.

Mantan kekasih Ayu Dewi ini ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan terkait kasus dugaan sulap senilai Rp 6 miliar.

Berikut ini Grid.ID telah merangkum 10 fakta kasus korupsi Zumi Zola yang membuat sang aktor harus mendekam di balik jeruji besi.

Sempat Dikabarkan Jadi Istri Ketiga Opick, Begini Kabar Yulia Mochamad Sekarang

Pengumuman Bisa Terjadi Kapan Saja, Pantau Link Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS Kemenag 2018

 

1. Mengaku telah melakukan suap pada anggota DPRD Provinsi Jambi

Zumi Zola mengaku dirinya telah menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi dengan alasan agar pimpinan dan para anggota DPRD tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Selain itu, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Zumi Zola diperkirakan telah melakukan suap pada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan biaya senilai total Rp 16,34 miliar.

2. Menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari kontraktor

Zumi Zola mengakui pernah menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved