10 Fakta Kasus Korupsi Zumi Zola, Marah karena Fee yang Diterima saat Jadi Gubernur Lebih Kecil

Zumi Zola dilantik sebagai Gubernur Jambi di Istana Negara pada 12 Februari 2016 lalu setelah menang dalam Pilkada 2015.

TRIBUNNEWS/THERESIA
Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018) 

Mobil mewah tersebut diketahui berasal dari kontraktor Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

"Mobil Alphard saya akui saya terima dan saya sudah kembalikan pada KPK," ujar Zumi Zola saat menanggapi keterangan para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/10/2018) seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

BMKG Ungkap Gempa 2 Kali yang Guncang Lombok-Bali Tidak Berpotensi Tsunami

Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Berikut 7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith

 

3. Menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar

Pertama, Zumi Zola menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

Selanjutnya, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi Zola menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

4. Tak pernah laporkan gratifikasi yang diterima

Zumi Zola tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterimanya sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, dalam Undang-Undang Tipikor, gratifikasi harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

5. Menggunakan hasil gratifikasi untuk keperluan pribadi

Menurut hakim, Zumi Zola menggunakan uang gratifikasi untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarga.

Dilansir Grid.ID dari Kompas, beberapa barang yang diduga dibeli Zumi Zola dengan menggunakan hasil gratifikasi yaitu dompet dan ikat pinggang senilai Rp 40 juta serta pembelian sapi dalam rangka acara Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung seniliai Rp 50 juta.

Zumi Zola pun mengakui ada uang dari kontraktor yang diterima keluarganya, yakni untuk keperluan ayah, ibu, dan sang istri.

Mantan orang kepercayaan Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang mengungkapkan, dirinya pernah memberikan uang kepada Hermina, ibu kandung Zumi Zola dan memberikan uang secara tunai dan transfer kepada istri Zumi Zola, Sherin Taria.

Pengakuan 4 Artis dan Model tentang Bilik Asmara di Penjara yang Dikelola Suami Inneke Koesherawati

Rawan Tergusur Bhayangkara FC, Persib Bandung Bisa Gagal Tampil di Piala AFC 2019

6. Berangkat umroh dengan uang dari kontraktor

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved