Blangko E-KTP Diperjualbelikan di Pasar Pramuka dan Tokopedia, Berikut 5 Fakta yang Terungkap
Blangko e-KTP ini diperjualbelikan di pasaran, tepatnya di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan toko yang ada dalam platform e-dagang, Tokopedia.
Melihat sejumlah blangko e-KTP di rumahnya, pelaku iseng mengambil beberapa blangko dan menjualnya melalui situs online.
"Cuma iseng. Ini memang keisengan yang risikonya terlalu besar. Jual 10 (blangko) hanya dapat (uang) Rp 500 ribu," kata Zudan saat ditemui di Komplek Pralemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Blangko E-KTP Dijual Bebas di Toko Online dan Pasar Pramuka, Segini Harganya
3. Penjual di Pasar Pramuka sudah tak di tempat
Tak hanya secara online, blangko itu juga ditemukan di Pasar Pramuka Pojok, yang berada di pojok tikungan yang mempertemukan Jalan Pramuka dan Jalan Salemba Raya.
Kemendagri sudah terjun langsung untuk meninjau penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di tersebut.
Namun, hasil penelusuran tim Kemendagri tidak menemukan para penjual di lokasi tersebut.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, para penjual blangko sudah "menyelamatkan diri" mengingat kasus ini mulai ramai dibicarakan.
"Ini kan sudah mulai ramai, sudah tidak ada lagi yang jual, ketika kami turun 'Tidak ada Pak'. Kami turun lagi, 'Tidak ada Pak', gitu," jelas Zudan.
Blanko Asli E-KTP Ditemukan Dijual Secara Online, Mendagri Sebut Penjualnya Anak Kepala Disdukcapil
4. Kasus diserahkan ke polisi
Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan, kasus itu sudah dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya, Selasa (4/12/2018).
Baik ayah dan anak yang berada di balik penjualan blangko e-KTP sudah ditangkap.
Meski penjual di Pasar Pramuka Pojok belum ditemukan, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kasus penjualan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ini ke kepolisian.
Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terima Laporan, Tokopedia Hapus Produk Blangko E-KTP
5. Kemendagri pastikan blangko tak dapat digunakan dan tak ada kebocoran data