Tanggapi soal Kasus Habib Bahar bin Smith, Ustaz Abdul Somad Sebut Masyarakat Tidak Bodoh
Pendakwah Ustaz Abdul Somad memberikan tanggapannya soal kasus yang kini tengah menjerat Habib Bahar bin Smith.
Karenanya, Ustaz Abdul Somad pun menyerahkan semua keputusan atas kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith itu kepada hukum yang seadil-adilnya.
"Hukum yang akan berkata benar, masyarakat akan menyaksikan. Ketika kita mainkan hukum, ingat, masyarakat tidak bodoh. Informasi jelas, terbentang di matanya," ujar Ustaz Abdul Somad.
"Kalau dia terkait masalah negara, pencemaran nama baik kah, merusak simbol negara, kita letakkan hukumnya. Insya Allah, kita selesaikan dengan proses," sambungnya.
Baca: Ustaz Abdul Somad Tanggapi Kasus Habib Bahar bin Smith, Ini Katanya
Berikut tayangan lengkapnya :
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith, terkait dugaan ujaran kebencian.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, pihaknya tengah mengusut penyebar video ceramah Bahar.
Ceramah Habib Bahar bin Smith saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017, viral di media sosial.
“Kalau pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-undang ITE, siapa yang meng-upload kejadian itu,” kata Syahar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Habib Bahar bin Smith pada Kamis (6/11/2018).
Video ceramah Bahar dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith belum dilakukan penahanan.
Penyidik sebelumnya hanya meminta Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Syahar menjelaskan, penyidik menilai Habib Bahar bin Smith masih kooperatif dalam proses penyidikan sehingga tidak ditahan.
“Tersangka diyakini tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutur Syahar.
Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Soal Tudingan Radikal Habib Bahar bin Smith hingga Menghina Presiden, UAS : Masyarakat Tidak Bodoh, http://bogor.tribunnews.com/2018/12/08/soal-tudingan-radikal-habib-bahar-bin-smith-hingga-menghina-presiden-uas-masyarakat-tidak-bodoh?page=all.