Selasa, 14 April 2026

KTL Bontang Diperluas, di Jalan Ini Polisi Intai Pelanggar Lalu Lintas

Polantas Bontang bersama Dishub menetapkan ruas jalan Cipto Mangunkusumo (eks jalan Pupuk Raya) sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas mulai pekan ini.

TRIBUN KALTIM/ICHWAL SETIAWAN
Para pengendara diharuskan berhenti saat lampu traffic light dalam kondisi merah. Petugas dari Polantas Bontang mengawasi pelaksanaan aturan baru ini. 

KTL Bontang Diperluas, di Jalan Ini Polisi Intai Pelanggar Lalu Lintas

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ini imbauan bagi pengendara di Kota Bontang.

Polantas Bontang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan ruas jalan Cipto Mangunkusumo (eks jalan Pupuk Raya) sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) mulai pekan ini.

KTL sebelumnya hanya diterapkan di jalan Brigjen Katamso hingga ke jalan Bhayangkara sejak tahun lalu.

Pengendara yang melintas di kawasan tersebut diharuskan mematuhi segala rambu-rambu lalu lintas.

Misalnya, pengendara roda dua diprioritaskan menggunakan lajur sebelah kiri, begitupun sebaliknya bagi pengendara mobil.

Surat Terbuka TPNPB Organisasi Papua Merdeka untuk Presiden RI, Papua Ingin Merdeka

Ramalan Mengerikan Baba Vanga Sebelum Meninggal, Manusia Saling Membenci dan Terjadinya Kiamat

 

Di samping itu, larang memarkir kendaraan di sisi jalan juga berlaku di KTL.

Mobil wajib memarkir kendaraan mereka di kantong-kantong parkir yang telah tersedia.

“Kami akan mencoba selama sepekan diharapkan angka kecelakaan lalu lintas berkurang, khususnya di kawasan tersebut,” ujar Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Irawan Setyono kepada wartawan saat dikonfimasi, Kamis (13/12/2018) pagi.

Pun demikian, untuk KTL baru, belum tersedia kantong-kantong parkir.

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis (13/12/2018): Taurus tak Ada yang Perlu Disesali, Leo Buang Negatifmu!

Buntut Perusakan Polsek Ciracas, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Tertibkan Parkir Liar

 

Pantauan tribunkaltim.co, masih ada beberapa kendaraan mobil yang berhenti di sisi jalan menghubungkan pusat kota dengan kawasan industri PT Pupuk Kaltim ini.

Kasat Irawan menambahkan, selain menetapkan jalan Cipto Mangunkusumo sebagai KTL. Pihaknya juga memberlakukan larangan jalan terus di persimpangan Bukit Sekatup Damai (BSD).

Pengendara dari arah jalan Bhayangkara menuju Loktuan harus berhenti saat lampu merah di persimpangan ini.

Selain di persimpangan BSD, Polantas juga memberlakukan aturan ini di persimpangan Bukit Indah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved